Langsung ke konten utama

Serui Hanafi Resmi Latih Persegres di ISL 2017

Manajemen Laskar Joko Samudro akhirnya memilih mantan pelatih Perseru Serui Hanafi sebagai suksesor Eduard Tjong yang mundur usai gelaran Indonesia Soccer Championship (ISC) A 2016 lalu.

Manajer Persegres Bagoes Cahyo Yuwono mengatakan, dipilihnya pelatih asal Jawa Timur itu untuk menduduki kursi pelatih Persegres lantaran Hanafi dianggap punya kapasitas untuk memunculkan pemain-pemain muda yang mampu bersaing di ajang ISL. “Pemain sepakbola dari Jawa Timur itu kan cirinya biasanya cepat, nggeyel dan tidak kenal menyerah mengejar bola. Saya yakin dia (Hanafi) mampu memunculkan talenta-talenta pemain muda dari Persegres Gresik United yang sangat kental dengan suasana Jawa Timur.” ungkap Bagoes Cahyo Yuwono seperti dikutip dari kabargresik, Selasa (10/1/2017).


Hanafi bertekad membawa persegres bersaing dengan konteatan lain di ISL yang rencananya akan mulai bergulir 26 Maret mendatang. “Target saya adalah membawa Persegres tetap bertahan dikasta tertinggi sepakbola Indonesia,” tambahnya. Hanafi sendiri diikat kontrak oleh manajemen Laskar Joko Samudro dengan durasi satu musim dengan opsi perpanjangan tergantung prestasinya nanti.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...