Melalui surat resmi yang ditandatangani langsung Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik Mahin, S.Pd dengan surat bernomor 800/209/403.53/2017 tertanggal 8 Februari 2017. Secara remi menyampaikan larangan peringatan Hari Kasih Sayang (Valentine Day) melalui Kepala Sekolah di Gresik
Dalam surat tersebut tertulis beberapa point penting diantaranya adalah
1. Melarang kegiatan Pelajar/Siswa untuk merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine Day) baik di dalam maupun di luar sekolah
2. Di harapkan kepada Bapak/Ibu/Saudara untuk memberikan pengertian dan pemahaman kepada pelajar / siswa, tentang Hari Kasih Sayang (Valentine Day) yang tidak sesuai dengan Budaya Bangsa Indonesia
3, Membuat surat edaran kepada seluruh orang tua / wali murid untuk dapat menjaga dan mengawasi putra putrinya
4. Mengingat pentingnya hal tersebut diatas, dimohon bantuan saudara untuk menindak lanjuti sudar edaran ini.
Komentar
Posting Komentar