Langsung ke konten utama

Profil PT. Tjakrindo Mas Menganti Gresik

PT Tjakrindo Mas selalu berusaha memenuhi kebutuhan dan memberikan kepuasan kepada pelanggan dengan produk berkualitas dan pengiriman tepat waktu. Bisnis kami yang cepat dan mantap tumbuh karena pengamatan dan inovasi manajemen dalam mengawasi langkah-langkah strategis untuk menghadapi peningkatan kualitas lokal dan produk yang mempengaruhi kepuasan pelanggan. 

Langkah yang diambil meliputi: pengembangan kualitas sumber daya manusia, restrukturisasi keuangan, kapasitas produksi dan peningkatan efisiensi, pengiriman tepat waktu dan peningkatan kualitas produk yang mempengaruhi kepuasan pelanggan. Kami terus meningkatkan kinerja, kualitas produk, dan layanan sekaligus mengembangkan potensi yang ada untuk mempertahankan prestasi dan reputasi sebagai perusahaan manufaktur yang andal. 

Dengan langkah tersebut, kami berharap bisa memperkuat posisi perusahaan untuk bertahan dan memiliki kemampuan untuk terus berkembang di masa depan. 

Alamat PT. Tjakrindo Mas
Jl. Raya Kepatihan No.168A, Kepatihan, Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61174


Lowongan PT. Tjakrindo Mas pada walk interview 2017
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...