Langsung ke konten utama

Gardu Menara Suling Secara Resmi Diajukan Sebagai Cagar Budaya ke Kemdikbud

Gardu Menara Suling yang beralamat di Jl Basuki Rahmad Gresik secara resmi muncul dalam situs resmi Kemdikbud untuk didaftarkan sebagai cagar budaya, 16 Januari 2018. dalam keterangannya masih tertulis "Objek ini baru saja terdaftar pada sistem dan masih dalam proses verifikasi dan kajian untuk menentukan apakah termasuk cagar budaya atau tidak".

Secara umum, Gardu Menara Suling Gresik memiliki bentuk dasar persegi seluas 9, 43 m2. Struktur ini terdiri dari tiga bagian yakni gardu, penyangga sirine, dan sirine. Tampilan bangunan terkesan sederhana karena minim dalam penggunaan ornamen. Rancangannya menitikberatkan pada fungsi bangunannya karena mengikuti filosofi form follows function. Jadi bentuk yang muncul terkesan sederhana dari bentuk-bentuk dasar geometris seperti kubus dan balok. Kesan garis vertikal dan horizontal juga sangat terasa pada tampilannya. Tampilan tersebut memperkuat fungsinya sebagai sarana publik yakni sebagai penanda bahaya, waktu, dan sebagainya. 







Sumber: http://cagarbudaya.kemdikbud.go.id/



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sempat Disuspensi karena Limbah, 4 Dapur Makan Bergizi Gratis di Gresik Akhirnya Diizinkan Beroperasi Kembali setelah Renovasi Kilat

INIGRESIK.COM - Pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Gresik , Jawa Jawa Timur, sempat diwarnai penghentian sementara operasional pada delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG sejak awal pekan ini. Langkah tegas berupa pembekuan (suspend) tersebut diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena fasilitas pendukung di delapan titik tersebut kedapatan belum memenuhi standar teknis lingkungan hidup yang dipersyaratkan.  Meski sempat memicu kekhawatiran terkait keberlangsungan pasokan makanan untuk anak-anak sekolah, perbaikan cepat langsung dilakukan oleh para pengelola di lapangan. Per hari ini, Jumat, 5 Juni 2026, empat dari delapan SPPG yang sempat disuspensi tersebut dipastikan sudah mengantongi surat pencabutan suspend dan diizinkan kembali beraktivitas normal melayani kebutuhan gizi masyarakat. Kebijakan penghentian sementara ini murni didasari oleh komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan di sekitar lokasi produksi...