Langsung ke konten utama

Kercenga, Hadrah Khas Tradisional Bawean

Kercengan merupakan hadrah dalam bentuk tradisional Bawean. Alat musik yang dipergunakan terdiri dari sejumlah rebana/terbang khusus yang memiliki bidang badan yang lebar terbuat dari kayu. Membran sebagai penghasil suara memiliki ukuran kekencangan yang berbeda dengan terbang yang dipergunakan hadrah ISHARI. 

Lagu-lagu yang dipergunakan pada awalnya diambil dari Kitab Barzanji. Namun pada perkembangan selanjutnya juga ditemukan syair-syair berbahasa Bawean maupun Indonesia yang temanya masih tetap seputar pujian kepada Allah dan Nabi Muhammad serta ajaran syariat Agama Islam. Kercengan Bawean juga dilengkapi dengan sejumlah 15-30 penari yang disebut dengan ruddet. 

Para penari ini duduk bersaf dalam 1, 2 atau 3 baris syaf. Gerakan-gerakannya banyak diinspirasi dari gerakan sholat dan huruf hijaiyah lafat-lafat suci Agama Islam. Konon Kercengan baik yang menabuh maupun yang menari hanya dilakukan oleh pria saja. Namun saat ini banyak ditemui wanita sebagai vokalis dan pe-ruddet kercengan. Bahkan telah ada group kercengan yang keseluruhan personilnya adalah wanita (penabuh, vokal, dan ruddet).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...