Langsung ke konten utama

Kominfo Mulai Blokir Nomor SIM Belum Registrasi

Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memulai pemblokiran secara bertahap bagi nomor kartu prabayar yang belum melakukan registrasi ulang, per 1 Maret 2018. Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, mengatakan per 1 Maret 2018 bagi yang belum melakukan registrasi akan diblokir layanan untuk melakukan telpon dan sms, namun masih bisa menerima telpon dan sms serta menggunakan paket data. 

“28 Februari 2018 merupakan batas akhir registrasi sehingga mulai besok akan dilaksanakan penghentian layanan untuk telpon, on going call, dan layanan untuk pesan singkat (on going sms),” kata A Ramli dalam konferensi pers tersebut. 

Bila hingga 31 Maret 2018 belum diregistrasi, pada 1 April 2018 selain layanan untuk menelpon dan sms, juga menerima telpon dan sms, meski data masih bisa digunakan. Pada 1 Mei 2018, kartu prabayar aktif yang belum diregistrasi akan diblokir total. Sementara itu, A Ramli juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah melakukan registrasi ulang. Hingga Rabu (28/2) pukul 12.00 WIB, jumlah kartu yang telah teregistrasi mencapai 305 juta. 

Kementerian Komifo mencatat dari 305 juta tersebut, pelanggan Telkomsel terbanyak dengan 142 juta kartu yang teregistrasi diikuti Indosat 101 juta kartu, XL 42 juta kartu, Smartfrend 13 juta, Tri (H3I) 5,3 juta, dan STI sekitar 900 ribuan. Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Sutrisman mengatakan operator mendukung penuh kebijakan penerintah tersebut dan berharap masyarakat segera untuk registrasi. Dia juga menyampaikan bahwa operator akan mengirimkan pesan singkat terkait registrasi kartu nomor yang secara resmi berakhir pada 28 Februari 2018.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...