Langsung ke konten utama

Kementrian Agama Siapkan Buku Manasik Haji 1439 H, Versi Digital

Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan versi digital buku manasik haji 1439 H. Versi digital ini tersaji dalam format pdf dan bisa didownload di laman resmi Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umrah (Dirjen PHU). 

"Untuk memudahkan akses masyarakat, utamanya jemaah, kami siapkan versi digital buku manasik haji. Bagi yang berminat, sila klik di laman Dirjen PHU," terang Khoirizi Direktur Bina Haji Kemenag, Senin (16/4/2018) melalui siaran persnya. Seperti dilansir dari laman resmi kominfo.jatimprov.go.id, menurut Khoirizi, buku manasik haji tahun ini tampil dalam format baru berdasarakan hasil revisi dari buku sebelumnya. 

Beberapa hal yang baru, di antaranya penambahan informasi berupa pencantuman footnote sumber doa atau hadits. Selain itu, sampul buku ini juga mengalami perubahan warna, serta ada penambahan informasi up to date. "Buku ini sekarang masih dalam proses pengadaan oleh Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH). Jika proses pengadaan sudah selesai, akan langsung dibagikan ke jemaah," jelasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...