Mulai pekan ini belasan desa di Kabupaten Gresik menjalani pemeriksaan klarifikasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan terkait dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada tahun 2017 lalu.
Dari data yang berhasil dihimpun, ada 19 desa di 16 kecamatan yang bakal diklarifikasi BPK. Di antaranya, Desa Balongpanggang (Balongpanggang), Desa Bulurejo (Benjeng), Desa Raci Wetan (Bungah), Desa Tambak Beras (Cerme), Desa Karangandong (Driyorejo), Desa Pandanan (Duduksampeyan), Desa Kedamean (Kedamean) dan Desa Mbaron (Dukun).
Kemudian, Desa Kramatinggil dan Desa Sidorukun (Gresik), Desa Kedanyang dan Desa Sukorejo (Kebomas), Desa Manyar Sidomukti dan Desa Manyarejo (Manyar), Desa Ndomas (Menganti), Desa Doudo (Panceng), Desa Ujungpangkah (Ujung Pangkah), Desa Sembung (Wringinanom) serta Penggundan (Sidayu).
Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik Tursilowanto Hariogi tidak menampik informasi tersebut. Dia mengakui adanya klarifikasi yang dilakukan BPK terhadap 19 Desa di 16 Kecamatan. Namun, pihaknya membantah jika hal ini lantaran adannya temuan penyelewengan anggaran. “Iya memang ada klarifikasi BPK, tapi bukan karena ada temuan,” ujarnya, kemarin.
Menurut dia, klarifikasi yang dilakukan BPK ini merupakan sampling terhadap pemeriksaaan penggunaan anggaran APBDes. Jadi, ini masih dalam proses pemeriksaan keuangan tahap awal. “Masih belum mengarah pada adanya temuan penggunaan anggaran desa. Ini masih dilakukan pemeriksaan,” kata dia.
Ditambahkan, proses klarifikasi ini kemungkinan bakal berlangsung selama satu pekan ke depan. Tetapi, hal itu tergantung dari BPK-nya sendiri.
“Kemungkinan ya beberapa pekan lah proses tersebut berlangsung,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pandanan, Duduksampeyan Abdul Wahab mengaku pihaknya memang sudah mendapatkan undangan untuk klarifikasi dari BPK. Tetapi untuk desanya masih akhir April mendatang. “Iya sudah dapat undangan untuk klarifikasi tersebut,” pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar