Langsung ke konten utama

Klarifikasi APBDes, 19 Kepala Desa Diperiksa BPK

Mulai pekan ini belasan desa di Kabupaten Gresik menjalani pemeriksaan klarifikasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan terkait dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada tahun 2017 lalu. 

Dari data yang berhasil dihimpun, ada 19 desa di 16 kecamatan yang bakal diklarifikasi BPK. Di antaranya, Desa Balongpanggang (Balongpanggang), Desa Bulurejo (Benjeng), Desa Raci Wetan (Bungah), Desa Tambak Beras (Cerme), Desa Karangandong (Driyorejo), Desa Pandanan (Duduksampeyan), Desa Kedamean (Kedamean) dan Desa Mbaron (Dukun). Kemudian, Desa Kramatinggil dan Desa Sidorukun (Gresik), Desa Kedanyang dan Desa Sukorejo (Kebomas), Desa Manyar Sidomukti dan Desa Manyarejo (Manyar), Desa Ndomas (Menganti), Desa Doudo (Panceng), Desa Ujungpangkah (Ujung Pangkah), Desa Sembung (Wringinanom) serta Penggundan (Sidayu). 


Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik Tursilowanto Hariogi tidak menampik informasi tersebut. Dia mengakui adanya klarifikasi yang dilakukan BPK terhadap 19 Desa di 16 Kecamatan. Namun, pihaknya membantah jika hal ini lantaran adannya temuan penyelewengan anggaran. “Iya memang ada klarifikasi BPK, tapi bukan karena ada temuan,” ujarnya, kemarin. Menurut dia, klarifikasi yang dilakukan BPK ini merupakan sampling terhadap pemeriksaaan penggunaan anggaran APBDes. Jadi, ini masih dalam proses pemeriksaan keuangan tahap awal. “Masih belum mengarah pada adanya temuan penggunaan anggaran desa. Ini masih dilakukan pemeriksaan,” kata dia. Ditambahkan, proses klarifikasi ini kemungkinan bakal berlangsung selama satu pekan ke depan. Tetapi, hal itu tergantung dari BPK-nya sendiri. 

“Kemungkinan ya beberapa pekan lah proses tersebut berlangsung,” imbuhnya. Sementara itu, Kepala Desa Pandanan, Duduksampeyan Abdul Wahab mengaku pihaknya memang sudah mendapatkan undangan untuk klarifikasi dari BPK. Tetapi untuk desanya masih akhir April mendatang. “Iya sudah dapat undangan untuk klarifikasi tersebut,” pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...