Langsung ke konten utama

Pengurus Ponpes Al Azhar Menganti Laporkan Oknum Perusahaan Penyerobot Tanah Wakaf

Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) modern Al Azhar Menganti, melaporkan dugaan penyerobotan lahan wakaf oleh oknum perusahaan di wilayah Dusun Banyutami Desa Banyuwangi Kecamatan Manyar Gresik. 

Laporan dugaan penyerobotan tanah seluas 16 hektar ini disampaikan Oni Ardiansyah bersama Mohammad Nur Fahrudin, selaku kuasa hukum yayasan Ponpes modern Al Azhar Menganti Gresik usai laporan ke Polres Gresik, Senin (30/4/2018). 

"Laporan ponpes ke Polres Gresik atas dugaan pelanggaran 167 KUHP. Di lahan itu saat ini sudah dibangun oleh oknum untuk pabrik ban dan baja, sama tanah urukan yang akan dibangun. Padahal tanah itu sudah diwakafkan ke ponpes sejak 2016," kata Oni, Senin (30/4/2018). Menurut Oni, tanah wakaf itu dari pemilik Fauziah kepada Imam Bukhori selaku pemangku pondok pesantren. "Kami berharap agar penyidik menyelesaikan kasus ini. 

Sebab, kami segera ingin membangun tanah itu untuk pondok pesantren, karena di ponpes yang lama sudah penuh," imbuhnya. Sementara, Kanit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik Aiptu Moch Suranto mengatakan bahwa telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyerobotan tanah. "Iya tadi ada laporan masyarakat terkait dugaan penyerobotan tanah. Nanti akan kami limpahkan ke bagian reskrim," kata Suranto.

Sumber: Tribunnews

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...