Langsung ke konten utama

Unggah Foto "Polos", Pemuda Ini Kena Tulah

Kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi siapapun yang menggunakan media sosial. Jangan sekali kali membagikan data pribadi ke orang lain. Barawal dari iseng unggah foto seronok seorang wanita di media sosial, pemuda asal Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, AW (27) akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Gresik. 

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika saat itu pelaku AW mendapatkan foto polos korban dengan berpura-pura sebagai pacar korban. Melalui media sosial Instagram (IG), terlebih dahulu, AW mem-follow IG. Setelah direspon oleh korban, AW lalu meminta email dan password akun Facebook (FB) milik korban. 

Karena korban masih lugu, korban bersedia memberikan email dan password FB melalui Instagram. Kemudian, pelaku meminta foto polos korban. AKP Tiksnarto menjelaskan, pelaku awalnya melancarkan aksinya pada 12 April. Waktu itu, AW meminta foto telanjang korban. Setelah berhasil mendapatkan foto korban, AW lalu mengunggah ke media sosial FB milik korban. "Pelaku awalnya melancarkan aksinya merayu korban dan meminta foto polos korban dan pada 13 April foto tersebut diunggah ke akun Facebook korban," kata Kasat Reskrim Polres Gresik, Senin (16/4/2018). 

Dari kejadian tersebut, Polisi mengamankan barang bukti satu unit HP milik pelaku yang berisi foto polos milik korban, serta 1 unit HP milik korban untuk dilakukan penyitaan. Dari keisengannya mengunggah foto polos tersebut, AW kini mendekam dibalik jeruji besi Polres Gresik dan terancam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI. No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI. No. 11 tahun 2008 tentang ITE.



Keterangan
polos= telan-jang
Sumber  Liputan6

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...