Presiden Indonesia saat ini Joko Widodo sudah menandatangani Keputusan Presiden (SK) yang mengatur pada Rabu, 27 Juni 2018, sebagai hari libur nasional.
Libur nasional ini diterapkan karena adanya pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak 2018.
"Keppres soal libur nasional tanggal 27 Juni sudah ditandatangani Presiden," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (25/6/2018).
Besok Rabu (27/6) merupakan hari bersejarah bagi Indonesia, karena baru pertama kali dilakukan pilkada serentak dalam jumlah banyak. Ada 171 daerah yang akan berpartisipasi. Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada.
Komentar
Posting Komentar