Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebelumnya dikenal dengan SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik merupakan surat yang diterbitkan oleh Polisi Republik Indonesia (POLRI) yang berisikan catatan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang.
Surat ini biasanya digunakan sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan, termasuk juga untuk melamar sebagai mitra pengemudi/driver/sopir Uber dan beberapa perusahaan transportasi berbasis aplikasi lainnya, seperti Go-Jek maupun Grab.
Dalam melamar CPNS maupun persyaratan mendaftar Bakal Calon AnggotaDewan (BCAD) juga dipersyaratkan untuk melampirkan SKCK

Surat ini biasanya digunakan sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan, termasuk juga untuk melamar sebagai mitra pengemudi/driver/sopir Uber dan beberapa perusahaan transportasi berbasis aplikasi lainnya, seperti Go-Jek maupun Grab.
Dalam melamar CPNS maupun persyaratan mendaftar Bakal Calon AnggotaDewan (BCAD) juga dipersyaratkan untuk melampirkan SKCK

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau identitas lain
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akte Lahir / Ijazah
- Fotokopi Paspor bagi yang akan ke luar negeri.
- Pas Photo 4x6 = 6 lembar
- Rekomendasi Polri Setempat
- Fotokopi Kitas / Kitap
- Fotokopi STM / SKJ
- Fotokopi Paspor
- Pas Photo 4x6 = 6 lembar
- Rekomendasi Polda Setempat
Komentar
Posting Komentar