Langsung ke konten utama

Inilah Syarat Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebelumnya dikenal dengan SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik merupakan surat yang diterbitkan oleh Polisi Republik Indonesia (POLRI) yang berisikan catatan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang.

Surat ini biasanya digunakan sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan, termasuk juga untuk melamar sebagai mitra pengemudi/driver/sopir Uber dan beberapa perusahaan transportasi berbasis aplikasi lainnya, seperti Go-Jek maupun Grab.

Dalam melamar CPNS maupun persyaratan mendaftar Bakal Calon AnggotaDewan (BCAD) juga dipersyaratkan untuk melampirkan SKCK


  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau identitas lain 
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 
  • Fotokopi Akte Lahir / Ijazah 
  • Fotokopi Paspor bagi yang akan ke luar negeri. 
  • Pas Photo 4x6 = 6 lembar 
  • Rekomendasi Polri Setempat 
Bagi WNA

  • Fotokopi Kitas / Kitap 
  • Fotokopi STM / SKJ 
  • Fotokopi Paspor 
  • Pas Photo 4x6 = 6 lembar 
  • Rekomendasi Polda Setempat 
Biaya Rp 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) "Dasar PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNBP" Catatan : Bagi pemohon untuk keperluan nasional dan internasional, permihonan SKCK dapat dilakukan melalui : email : giatmas_mbs@yahoo.co.id giatmas_mbs@gmail.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...