Langsung ke konten utama

Seorang Anak TK Terekam CCTV Diculik Saat Pulang Sekolah

Seorang anak dengan inisial MFK (6), siswa TK B di Jl Taman Brantas, Perumahan Randuagung, Desa Randuagung, Kebomas, Gresik, Jawa Timur, diduga menjadi korban penculikan. Selasa (24/7/2018), peristiwa penculikan itu terjadi ketika ibu MFK, WIS sedang membeli jajan untuk anaknya. 

Kejadian bermula saat di perjalanan pulang dari TK, ketika MFK tiba-tiba minta dibelikan makanan kecil. Sang ibu pun mampir di Toko Anugrah Jl Raya Brantas. Saat dia membeli makanan kecil, MFK ditinggal di atas motor. Namun, setelah keluar dari toko, WIS kaget, anaknya tak ada di sepeda motor. 

Penculik langsung tancap usai menggendong korban. "Padahal saya belanja tidak sampai lima menit. Saat saya keluar toko, anak saya sudah tidak ada," kata WIS, dikutip dari TribunJatim. 

Awalnya masyarakat tak menyangka MFK diculik sebab keberadaan MFK di atas motor bisa terlihat dari dalam toko. Selain itu, di samping toko juga terdapat warung kopi. 

Warga baru yakin MFK menjadi korban penculikan usai melihat rekaman CCTV yang dipasang di beberapa rumah warga. Kanit Reskrim Polsek Kebomas Iptu Nur Sugeng Ariputra mengatakan, kasus ini masih diselidiki. Ciri-ciri pelaku belum diketahui karena gambar dari rekaman CCTV tak bisa diperbesar. 


Menurut keterangan dari Kompol Rony E Jusuf Kapolsek Kebomas Gresik, salah satu yang dicurigai sebagai penculik adalah mantan suami korban. "dalam proses perceraian, pernah mengancam melalui telepon bahwa dia akan membawa lari anak tersebut" begitu keterangan Kompol Rony. 


Saat ini aparat masih mengidentifikasi nomor kendaraan yang digunakan saat melakukan penculikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...