Langsung ke konten utama

Gresik Jadi Pilihan Investasi Rp16,8 Triliun UEA di Indonesia

Negera minyak Uni Emirat Arab (UEA) secara resmi akan menanamkan modal di sektor pembangunan infrastruktur, yakni pengembangan pelabuhan peti kemas dan kawasan industri di Gresik, Provinsi Jawa Timur. "Sekarang sudah ada persiapan, paling lambat 2021 mulai konstruksi. Saya lagi mau minta mereka sudah mulai lebih awal," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dikutip dari Antaranews, di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (24/7/2019). 


Menurut Budi, investasi akan bernilai USD1,2 miliar. Dia menjelaskan pembagian investasi antara pihak swasta Indonesia dan UEA yakni 51% berbanding 49%. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo bersama Putra Mahkota Abu Dhabi Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan telah menyaksikan pertukaran surat perjanjian kerja sama antara pelaku bisnis kedua negara. 

Salah satu perjanjian yakni MoU antara DP World dan Maspion oleh CEO Maspion Alim Markus dengan CEO DP World Sultan bin Sulayem. Menurut Alim Markus, pembangunan pelabuhan ditargetkan dapat menampung 3 juta teus. Dengan investasi sebesar USD1,2 miliar akan mengembangkan pelabuhan kontainer di kawasan industri Maspion di Gresik

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...