Langsung ke konten utama

Balita Penderita Tumor Harus Menjadi Perhatian Bersama

Anggota DPRD Kabupaten Gresik, sangat prihatin dengan nasib yang dialami Revalina Hanum, balita penderita tumor asal Desa Gosari, Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Wakil rakyat siap mengawal pengobatan balita tersebut. 

"Kami akan kawal sampai mendapat pengobatan secara layak. Sebab, balita pemderita tumor itu tidak ikut jaminan kesehatan," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gresik, Syaichu Busyiri, Senin (4/11/2019). Seperti diberitakan, Revalina Hanum sempat viral di sosial media atas penyakit tumor yang dideritanya. Bahkan, banyak di antaranya yang menggalang dana untuk pengobatan. 

Sebab, anak pasangan Achmad Fadhol dan Nur Niatih, warga Gosari, Kecamatan Ujungpangkah itu kesulitan berobat. Selain secara ekonomi kekurangan, juga tidak terlayani jaminan kesehatan. Syaichu sudah berkoordinasi dengan instansi terkait. Diantaranya, Dinas Sosial (Dinsos), Rumah Sakit Dr Soetomo, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

"Langkah itu kami lakukan supaya balita penderita tumor segera mendapat penanganan medis," ujarnya. Dijelaskan, secara administrasi semuanya sudah terpenuhi. Bahkan, pihaknya meminta tambahan pendamping. Untuk menjaga balita itu selama mendapat perawatan di rumah sakit. Sementara, 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Asluchul Alif menyampaikan, balita penderita tumor harus segera ditangani. Mengingat benjolannya terus semakin membesar. Pihaknya berharap kejadian ini menjadi evaluasi instasi terkait. 

Terlebih masalah pelayanan kesehatan gratis. "Hanya orang tuanya saja yang dapat KIS. Sedangkan anaknya belum. Sementara kalau mendaftar lewat Kartu Gresik Sehat (KGS) harus menunggu tiga bulan baru dapat ditangani," imbuhnya.

Sumber : Sindonews

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...