Langsung ke konten utama

5000 Santri Mambaus Sholihin Suci Gresik Dipulangkan

Sedikitnya lima ribu santri Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaus Sholihin di Desa Suci, Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur dipulangkan ke daerah masing-masing. Langkah pemulangan sebagai upaya pencegahan meluasnya penyebaran Covid-19, karena daerah itu masuk zona merah. 

Wakil Rois Am (wakil ketua) Ponpes Mambaus Sholihin, Ahmad Syahrul Ansori, di Gresik, Sabtu (28/3), mengatakan pemulangan santri menggunakan standar kesehatan, dengan catatan wajib dijemput wali santri dan tidak menggunakan transportasi umum. 

"Wali santri yang menjemput harus memakai masker, sebagai upaya minimalkan penyebaran Covid-19," kata Syahrul kepada wartawan. Dia mengatakan pemulangan santri tersebut, sebagai ikhtiar batin bagi wali santri, alimin dan santri pondok. Untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) selanjutnya, tetap dilakukan melalui daring sampai situasi memungkinkan. 

"Begitu juga dengan kembalinya santri akan diumumkan di media sosial dan pesan grup para santri," katanya. Pemulangan ini, kata dia, juga sebagai bentuk mencegah hal yang tidak baik, demi kebaikan bersama serta sudah diputuskan bersama dengan pertimbangan dari pengasuh pondok.

"Seperti yang ada di kaidah ushul fiqih, yakni memprioritaskan pencegahan dari hal baik untuk kebaikan bersama," katanya. Syahrul mengimbau kepada wali santri beserta santri ketika di rumah untuk tetap menjaga kesehatan dengan tidak keluar rumah dan memperbanyak aurod dzikir, istighfar dan sholawat, yang telah diberikan oleh pondok. Sebelumnya, Pondok Pesantren Ushulul Hikma Al Ibrohimi yang beralamatkan di Manyar Gresik juga melakukan hal yang sama, memulangkan santrinya. (Republika)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...