Langsung ke konten utama

Call Center 112 Layanani 24 Jam Masyarakat Gresik

Pemkab Gresik melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gresik kini telah memiliki Call Center 112 Yang siap melayani aduan kedaruratan 24 jam nonstop bebas Pulsa. Kepala Dinas Kominfo Gresik Budi Raharjo menjelaskan, setelah di SK-kan Bupati Gresik, Dinas Kominfo Gresik ditugaskan sebagai tim komunikasi dan informasi pada Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Non Alam dan percepatan penanganan COVID-19. Sabtu (21/3).


“Kami langsung mempersiapkan Call Centre 112 ini sebagai garda terdepan terutama untuk panggilan darurat yang berhubungan dengan Covid-19,” jelasnya. Budi juga berharap masyarakat memanfaatkan kanal darurat 112 ini untuk semua aduan kedaruratan yang berhubungan dengan keselamatan masyarakat Gresik. “Layanan kami 24 jam dalam sehari dan 7 hari dalam seminggu nonstop. 

Layanan ini terkoneksi dengan berbagai kanal kedaruratan yang lain misalnya pemadam kebakaran, ambulance, rumah sakit dan berbagai layanan kedaruratan yang lain, termasuk kepolisian,” tandasnya. 

Contoh layanan kedaruratan dimaksud, misalnya ada kebakaran, kecelakaan lalu lintas, kebencanaan atau bahkan ada pasien gawat darurat yang butuh pertolongan segera, bisa menghubungi Call Center 112 ini. 

Khusus untuk layanan penanggulangan COVID-19, Call Center 112 terkoneksi dengan layanan kesiagaan dan kedaruratan 119 milik Dinas Kesehatan Gresik. Budi mengingatkan, agar jangan main-main dengan Call Center bebas pulsa ini. Karena pihaknya akan memberikan sanksi apabila ada orang-orang iseng. “Kalau menelpon iseng sampai tiga kali, kami akan memblokir nomer penelopon minimal 24 jam. Namun kalua iseng tersebut membuat bahaya dan menciptakan kekacauan, maka akan kami proses sesuai hukum dan perundangan,” tegasnya. 

Terkait penugasan sebagai tim Informasi dan Komunikasi pada Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Non Alam dan percepatan penanganan COVID-19, Dinas Kominfo Gresik menggandeng para wartawan Gresik, para pegiat media sosial Gresik, stasiun radio swasta di Gresik, maupun komunitas radio di Gresik. “Kami akan optimalkan mereka untuk pencegahan covid-19 ini, terutama sosialisasi social distancing ke masyarakat Gresik agar lebih masiv,” pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...