Langsung ke konten utama

Pasien Positif COVID_19 di Gresik Menjadi 3 Orang

Wabah virus COVID-19 di Kabupaten Gresik, semakin bertambah. Seorang lagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Dia berasal dari Kecamatan Duduksampeyan. Segingga sekarang sudah ada 3 orang yang positif virus tersebut. Kabar itu muncul setelah Dinkes Gresik mendapat informasi dari Dinkes Provinsi Jatim. Bahwa hasil laboratorium Kemenkes sudah keluar. Dan dinyatakan ada tambahan satu orang positif. 

"Iya betul, sekarang dirawat di salah satu rumah sakit wilayah gresik," kata Kadinkes Gresik yang juga Juru Bicara Satgas Pencegahan Covid-19 Pemkab Gresik drg Saifuddin Ghozali, Selasa (31/3/2020). Ghozali menyatakan, sebelum dinyatakan positif, pasien tersebut masih berstatus PDP. 

Dia sempat menjalani perawatan selama hampir sepekan. "Kondisinya sudah cukup membaik," imbuhnya. Artinya, jumlah pasien positif Covid-19 di Gresik sebanyak tiga orang. Pertama seorang perempuan berusia 34 tahun asal Kecamatan Driyorejo. Dia sedang dirawat di salah satu Rumah Sakit (RS) Swasta di Surabaya. 

Kemudian, pasien yang positif kedua meninggal dunia di RS Ibnu Sina Gresik, pada Kamis (26/3/2020). Saat ini, tambahan satu orang positif asal Kecamatan Duduksampeyan. Sementara jumlah orang dalam resiko (ODR) demikian. Jika kemarin 722, hari ini bertambah menjadi 734 orang. Yang sudah lepas pengawasan sebanyak 616. 

Jumlah orang dalam pengawasan (ODP) sebelumnya sebangak 354 orang. Kini, naik menjadi 422 orang. Yang tengah dipantau sebanyak 369. Dan selesai pemantauan 53 orang. Sedangkan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) sebelumnya 29 orang kini naik 35 orang. Selesai pengawasan 6 orang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...