Langsung ke konten utama

Satu Pasien PDP di Gresik Meninggal Dunia

Seorang pasien dalam pengawasan (PDP) di Gresik meninggal dunia. Pasien tersebut telah dimakamkan sesuai dengan standar opersional prosedur (SOP) protokol penanganan virus corona. Kepala Dinas Kesehatan Gresik, drg Saifuddin Ghozali, mengatakan satu pasien tersebut meninggal setelah dirawat selama sepekan di RSUD Ibnu Sina. 

"Ada satu yang meninggal dini hari tadi dan sudah dimakamkan. Untuk identitas tidak kita sebutkan," ujarnya saat konferensi pers di ruang putri cempo, Kantor Bupati Gresik, Kamis (26/3/2020). Ghozali menyebut, pasien yang meninggal masih berstatus PDP, karena hasil laboratorium swap belum keluar, sehingga statusnya belum berubah menjadi positif. 

"Hasil laboratorium swap sudah kami kirim ke Surabaya tapi belum keluar, keluarnya menunggu Balitbangkes Kemenkes. Kami sudah koordinasi ke Provinsi agar dipercepat hasil labnya. Pemakaman sudah kami lakukan, sudah sesuai SOP," tambah pria yang juga menjabat Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19seperti dikutip dari Tribunnews.

Koordinastor Satgas penanganan Covid-19 Bidang Kesehatan, dr Endang Puspitowati, Sp THT-KL, menambahkan jika pasien tersebut masuk pada Sabtu (21/3/2020). "Pnemonia berat saat datang, sejak masuk sudah sesak batuk dan pilek," pungkasnya.

Sekadar informasi, orang dengan risiko (ODR) di Gresik pada hari ini sebanyak 675 orang. Orang dalam pengawasan (ODP) mengalami peningkatan dari 44 saat ini ada 57. Sedangkan PDP saat ini ada 19 orang dengan rincian 3 sembuh dan satu orang meninggal. "Probable dan positif masih belum ada," timpal Ghozali. 

Sumber : Tribunnews

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...