Langsung ke konten utama

Warga Gresik Diduga Bundir di Kali Mas, Jenazah Ditemukan Setelah 3 Hari Pencarian

INIGRESIK.COM  Seorang warga Gresik bernama Estu Winarni (54 tahun) yang diduga bunuh dir1 (bundir) dengan cara melompat ke Kali Surabaya atau yang dikenal dengan sebutan Kali Mas, akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.

Korban yang merupakan warga Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik ini ditemukan pada Kamis, 17 April 2025 pagi oleh tim SAR gabungan. Jasad Estu ditemukan mengapung di tepi sungai wilayah Sepanjang, tepatnya di sekitar Jembatan Karangpilang, atau sekitar 3 kilometer dari lokasi awal kejadian.

Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram membenarkan penemuan tersebut. “Benar, korban sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” ujarnya melalui pesan singkat.

Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Ibnu Sina Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa ini bermula pada Selasa 15 April 2024 siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Menurut kesaksian seorang warga bernama Roni, sekitar pukul 12.30 WIB Estu terlihat menyeberang menggunakan perahu tambangan dari Desa Bambe menuju Desa Krembangan, Sidoarjo. Sekitar 30 menit kemudian, ia kembali menyeberang ke arah Bambe. Namun, saat berada di atas perahu, korban tiba-tiba melompat ke sungai.

Roni yang menyaksikan kejadian tersebut sempat berusaha menolong dengan melompat ke sungai dan membawa pelampung. Sayangnya, korban tidak berhasil ditemukan saat itu.

Dugaan sementara, Estu Winarni melakukan aksi bundir akibat depresi yang dialaminya karena sakit menahun yang tak kunjung sembuh.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...