Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak pekerja. Adapun batas akhir pembayaran adalah 7 (tujuh) hari sebelum hari raya. Buruh yang sedang dalam perselisihan PHK, juga berhak mendapatkan THR. Hal ini, karena, PHK dari pekerja yang bersangkutan belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga pengusaha tetap berkewajiban membayar upah dan hak-hak lain yang biasa diterima pekerja. Salah satunya THR. Terkait dengan hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memerintahkan PT Smelting di Gresik, Jawa Timur, untuk membayar THR tahun 2017 kepada semua pekerja. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pembinaan Pengawasan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Kemnaker, Maruli Apul Hasoloan, pihaknya memerintahkan pihak perusahaan tersebut membayar THR buruh dan pekerjanya melalui Dinas Ketenagakerjaan, Kabupaten Gresik. Menurut Maruli, surat perintah itu sudah dikirimkan. Latar Belakang Terjadinya Perselisihan PHK Menurut Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Peke...
Hadirkan Gresik Dari Sisi Berbeda