Langsung ke konten utama

Sate Kuntul atau Blekok Wisata Kuliner Khas Gresik

Kuliner Sate tidak hanya daging sapi, kambing, kelinci ataupun ayam saja yang dapat dijadikan bahan untuk membuat sate, seperti yang kita kenal selama ini . Di Gresik, Jawa Timur, tepatnya di Jalan Raya Sembayat, Kelurahan Sembayat, Kecamatan Manyar, ada beberapa warung yang menyediakan sate blekok atau burung kuntul. "Blekok itu bahasa Jawa yang berarti kuntul," ujar Abdul Khamid, suami Nasipah, pemilik Warung Wakrus yang merupakan salah satu pelopor sate blekok.

Warung Wakrus ini sudah berdiri sejak 1970-an dan sekarang dikelola oleh Nasipah dan Abdul. Nasipah adalah putri dari Luspa, yang pertama kali mendirikan warung tersebut. "Awalnya tempatnya enggak di sini, tapi jualannya berkeliling, masih mamakai gerobak dorong," katanya.

Mereka menjual sate blekok karena jumlah burung kuntul di Gresik sangat banyak. "Burung itu kan merugikan, karena suka makan benih ikan yang masih kecil di tambak. Akhirnya, ya dijadikan makanan saja," ujar Abdul. Dalam menyediakan burung kuntul sebagai bahan utamanya, Abdul mengaku mengandalkan menyuplai burung yang berada di Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik.

CARA MENGOLAHNYA

Dalam mengolahnya, menurut Khorimah, kakak Napisah, burung terlebih dahulu digodok dengan air mendidih menggunakan kunir dan bawang putih serta sedikit garam untuk menghilangkan bau tidak sedapnya. Setelah itu, daging digoreng dengan beberapa penyedap dan garam. "Setelah digoreng, kemudian ditusuk memakai tusuk sate buat burung yang ukurannya kecil," tuturnya kepada Tempo.

Dalam hal penyajiannya, sate blekok biasanya dihidangkan dengan sambal kecap dan nasi hangat. Untuk satu porsi sate beserta nasinya, Warung Wakrus mematok harga sekitar Rp 8.000. 

Sumber : Tempo

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...