Surabaya - Tiga perusahaan padat karya di Kabupaten
Mojokerto dan Gresik, Jawa Timur, mengajukan penangguhan upah minimum
kabupaten/kota (UMK) 2015. Ketiga perusahaan tersebut merasa tidak mampu
membayar karyawan dengan nilai UMK baru yang ditetapkan.
Ketiga perusahaan tersebut, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jawa Timur, Edi Purwinarto, salah satunya adalah perusahaan sepatu.
"Data lengkapnya saya belum dapat laporan, yang pasti perusahaan yang dari Gresik belum lengkap syarat administrasinya," kata dia, Senin (1/12/2014).
Menurut Edi, pengajuan penangguhan itu masih akan dibahas oleh dewan pengupahan dan diteliti langsung ke lokasi oleh tim dari Disnakertransduk Provinsi Jatim. "Jika perusahaan dipastikan tidak dapat menggaji sesuai UMK, maka akan dibahas secara bipartit oleh pihak perusahaan dan serikat pekerja. Kedua belah pihak akan bertransaksi tentang nilai upah dan waktu kapan bisa membayar sesuai UMK," kata dia.
Sesuai aturan yang berlaku, kata Edi, batas terakhir bagi perusahaan untuk pengajuan besaran nilai UMK 2015 hingga 21 Desember mendatang. 20 November lalu, Gubernur Jatim Soekarwo menetapkan UMK Jatim 2015. Sesuai lampiran Pergub Jatim Nomor 72 Tahun 2014 tentang Besaran Nilai UMK 2015, lima daerah kawasan industri ring I Jatim meliputi Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, dan Gresik rata-rata nilai UMK-nya Rp 2,7 juta per bulan.
Ketiga perusahaan tersebut, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jawa Timur, Edi Purwinarto, salah satunya adalah perusahaan sepatu.
"Data lengkapnya saya belum dapat laporan, yang pasti perusahaan yang dari Gresik belum lengkap syarat administrasinya," kata dia, Senin (1/12/2014).
Menurut Edi, pengajuan penangguhan itu masih akan dibahas oleh dewan pengupahan dan diteliti langsung ke lokasi oleh tim dari Disnakertransduk Provinsi Jatim. "Jika perusahaan dipastikan tidak dapat menggaji sesuai UMK, maka akan dibahas secara bipartit oleh pihak perusahaan dan serikat pekerja. Kedua belah pihak akan bertransaksi tentang nilai upah dan waktu kapan bisa membayar sesuai UMK," kata dia.
Sesuai aturan yang berlaku, kata Edi, batas terakhir bagi perusahaan untuk pengajuan besaran nilai UMK 2015 hingga 21 Desember mendatang. 20 November lalu, Gubernur Jatim Soekarwo menetapkan UMK Jatim 2015. Sesuai lampiran Pergub Jatim Nomor 72 Tahun 2014 tentang Besaran Nilai UMK 2015, lima daerah kawasan industri ring I Jatim meliputi Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, dan Gresik rata-rata nilai UMK-nya Rp 2,7 juta per bulan.
sumber : kompas.com
Komentar
Posting Komentar