Langsung ke konten utama

3 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK 2015

Surabaya - Tiga perusahaan padat karya di Kabupaten Mojokerto dan Gresik, Jawa Timur, mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015. Ketiga perusahaan tersebut merasa tidak mampu membayar karyawan dengan nilai UMK baru yang ditetapkan.

Ketiga perusahaan tersebut, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jawa Timur, Edi Purwinarto, salah satunya adalah perusahaan sepatu.

"Data lengkapnya saya belum dapat laporan, yang pasti perusahaan yang dari Gresik belum lengkap syarat administrasinya," kata dia, Senin (1/12/2014).

Menurut Edi, pengajuan penangguhan itu masih akan dibahas oleh dewan pengupahan dan diteliti langsung ke lokasi oleh tim dari Disnakertransduk Provinsi Jatim. "Jika perusahaan dipastikan tidak dapat menggaji sesuai UMK, maka akan dibahas secara bipartit oleh pihak perusahaan dan serikat pekerja. Kedua belah pihak akan bertransaksi tentang nilai upah dan waktu kapan bisa membayar sesuai UMK," kata dia.

Sesuai aturan yang berlaku, kata Edi, batas terakhir bagi perusahaan untuk pengajuan besaran nilai UMK 2015 hingga 21 Desember mendatang. 20 November lalu, Gubernur Jatim Soekarwo menetapkan UMK Jatim 2015. Sesuai lampiran Pergub Jatim Nomor 72 Tahun 2014 tentang Besaran Nilai UMK 2015, lima daerah kawasan industri ring I Jatim meliputi Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, dan Gresik rata-rata nilai UMK-nya Rp 2,7 juta per bulan.

sumber : kompas.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...