Langsung ke konten utama

Cara Cerdas Sebelum Beli Smartphone

Semakin banyaknya persaingan pasar Smartphone di Indonesia, mulai dari harga murah sampai yang mahal membuat konsumen sekarang harua cerdas memilih 
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Direktorat Pemberdayaan Konsumen memaparkan tips-tipsnya, agar konsumen setelah membeli tidak menyesal di kemudian hari. 
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (Dirjen SPK) Widodo SH menuturkan, langkah pertama ketika ingin membeli ponsel adalah menyesuaikannya dengan tujuan. “Jika menggunakan HP sekadar untuk berkomunikasi dengan teman atau relasi dan internetan, jangan menghamburkan dana untuk membeli sebuah unit HP yang dipadati dengan fitur yang wah,” tuturnya pada Kamis (4/12) seperti dikutip Republika 
- konsumen jangan melulu berpatokan pada merek dan harus obyektif mengamati kelebihan dan kekurangannya
- Pilihlah yang resolusinya tinggi, minimal WVGA alias memuat 800 plus 480 pixel untuk layar sekitar empat inchi. 
- Pastikan kapasitas memori atau RAM minimal satu giga untuk menjalankan banyak aplikasii.
- Baterai memiliki kemampuan penyimpanan daya alias ketahanan baterai. Minimal kapasitas 1.500 mAh. Itu artinya, masa aktif baterai akan semakin lama. 
- processor atau mocroprocessornya. Sebagai “otak”, sebaiknya memilih processor 850 mHz atau kurang. Apalagi bila membutuhkan keceoatan yang tinggi, pilihlah kecepatan 1 Ghz.
- Kamera Untuk kebutuhan dokumentasi dalam bentuk gambar atau video
- Konsumen harus jeli memeriksa nomor IMEI. Hal tersebut guna megnetahui kelengkapan dan fungsi handphone berjalan dengan baik dan spesifikasinya sesuai tanpa cacat. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...