Langsung ke konten utama

Persik dan Persiwa Dicoret dari ISL, Gresik United Lolos dengan Catatan

JAKARTA - PT Liga Indonesia memutuskan peserta Liga Super Indonesia (LSI) musim 2015/2016 hanya akan diikuti 18 klub. Ada dua klub yang tidak lolos verifikasi keuangan Persiwa Wamena dan Persik Kediri

Meski tidak bermain, kedua klub tetap mendapatkan haknya sebagai peserta LSI. "Ini bukan hukuman untuk kedua klub, melain sebagai langkah PT Liga Indonesia untuk memproteksi kedua klub yang dinilai tidak mampu mengikuti kompetisi karena keuangannya. Jika kami tetap membolehkan mereka mengikuti LSI itu sama saja menjerumuskan mereka," ujar CEO PT Liga Indonesia Joko Driyono, Senin (12/1) seperti dikutip dari ROL

Enam dari 18 klub yang lolos disebut Joko masih harus dikonfirmasi mendalam terkait keuangannya. "Mereka lolos verikasi dengan sebuah catatan," katanya. Sehingga hanya 12 klub yang sudah dipastikan lolos dan tidak perlu dikonfirmasi lagi. "Enam klub tersebut, memiliki dua catatan, yaitu masalah hutang klub terhadap pemain,kedua terkait proyeksi budget untuk LSI 2015. 

Sementara itu tim kebanggaan Gresik, berhasil lolos dan mengikuti LSI tahun depan dengan catatan.
Berikut 12 klub yang sudah dipastikan sebagai peserta LSI 2015: 
1. Persib Bandung 
2. Persipura Jayapura 
3. Perseru Serui 
4. Semen Padang FC 
5. Sriwijaya FC 
6. Barito Putera FC 
7. Persiram Raja Ampat 
8. Persiba Balikpapan 
9. Persela Lamongan 
10. Mitra Kutai Kertanegara 
11. Pusam Mania Borneo FC 
12. Bali United Pusam 

Enam klub yang lolos dengan catatan 
13. Arema Cronus 
14. PSM Makassar 
15. Persija Jakarta 
16. Gresik United 
17. Pelita Bandung Raya 
18. Persebaya Surabaya 

Tidak lolos sebagai peserta LSI 2015 
19. Persiwa Wamena 
20. Persik Kediri.


sumber republika.co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...