Langsung ke konten utama

Blogger Resmi Larang Konten Pornografi

Secara resmi Google mengumumkan perubahan besar untuk platform Blogger-nya dengan membatasi konten pornografi  mulai 23 Maret 2015, hal ini disampaikan melalui dashbord masing masing pengguna blogger di seluruh dunia

Hal ini merupakan kesekian kalinya Google membatasi pornografi melalui Blogger. Pada 2013, perusahaan ini pernah memberikan ultimatume bahwa setiap blog yang menghubungkan ke situs tidak jelas akan blokir. Google memberikan kesempatan sebulan bagi pengguna Blogger untuk mensterilkan blog mereka. 

Namun, untuk konten sex yang berhubungan dengan artistik, pendidikan, dokumenter atau penelitian ilmiah, Google memberikan alternatif untuk mengekspor blog mereka dalam file XML dan telah menyatakan tidak ada yang akan dihapus dari server-nya, namun hanya membuat blog tersebut menjadi private atau hanya orang tertentu yang bisa melihatnya.

Google bukan menjadi perusahaan pertama yang mencoba membersihkan situsnyadari konten pornografi. Vine melakukan hal serupa pada Maret 2014, sementara Yahoo juga sedang mencari cara untuk menjadikan Tumblr bebas dari konten pornografi.

sumber : antara

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...