Langsung ke konten utama

Desa Wadeng Sidayu Kabupaten Gresik

Gresik - Desa Wadeng merupakan bagian dari kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, provinsi Jawa Timur, Indonesia. Wadeng menjadi desa terbesar di kecamatan sidayu dengan jumlah penduduk mencapai 5004. Desa Wadeng merupakan desa industri utama di kecamatan sidayu, hal ini ditunjukan dengan adanya pabrik-pabrik pupuk, dolomit, dsb. Selain itu, Desa Wadeng juga memiliki lahan sawah, dan kebun yang sangat luas.

Desa Wadeng sendiri terbagi menjadi 3 dusun, yaitu dusun Wadeng, Brak, dan petiyin. perbatasan desa Wadeng sebelah utara adalah desa Bolo (kecamatan ujung pangkah), sebelah timur adalah Sambi Pondok, sebelah selatan adalah Desa Lasem, dan Sebelah barat adalah Desa Sekapuk (kecamatan ujung pangkah) dan Gedangan.

Wadeng merupakan desa yang bersejarah, karena arti kata wadeng sendiri adalah "Watu Gandeng" atau dalam bahasa indonesia berarti Batu yang Bergandengan.

Nama-nama Kepala Desa yang pernah memerintah di Desa Wadeng adalah sebagai berikut:
H. Ir. Yatmo H. Sa'dullah (2008-2013)
Moh. Anang Khoidar (2013- sekarang)



Letak Geografis 
Dengan luas wilayah 47,13 Km2. Terdiri dari tanah sawah 1,069,610 Ha, pekarangan/ halaman 171,020 Ha, tegal/ kebun 1,153,720 Ha, tambak 1,439,310 Ha, dan lainya 879,740 Ha. Ketinggian daerah kurang lebih sekitar 7 meter diatas permukaan air laut. Desa Wadeng berbatasan langsung dengan Bolo di sebelah utara. Desa Lasem di sebelah selatan. Sekapuk di sebelah barat. Serta dengan Sambi Pondok di sebelah timur. Wadeng memiliki tiga daerah administratif, yakni 2 dusun Brak dan Petiyin dan 1 pusat desat, Wadeng. Sementara, Desa Wadeng sendiri menjadi pusat administratif dari kedua dusun tersebut. 


Sumber : wikipedia.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...