Langsung ke konten utama

iPhone 6 Plus Resmi Dijual di Indonesia 6 Februari 2015


iPhone 6 Plus Resmi Dijual di Indonesia 6 Februari 2015

Berdasarkan pernyataan distributor utama smartphone Trikomsel maupun Erajaya (Erafone), iPhone 6 dan iPhone 6 Plus akan secara resmi dijual pada 6 Februari 2015 di Indonesia

"Confirm, tanggal 6 Februari mendatang Erafone mulai jual iPhone 6," demikian ujar Djatmiko Wardoyo, Marketing & Communications Director Erajaya Group seperti dikutip dari KompasTekno, Senin (2/2/2015) pagi. 

Produk Apple tersebut akan dijual secara langsung oleh Trikomsel melalui gerai-gerai ritel resminya, yaitu OkeShop, Global Teleshop, dan Global Apple Premium Reseller, Baik Erafone maupun Trikomsel akan menjual semua varian iPhone 6 dan iPhone 6 Plus yang dimiliki Apple saat ini, termasuk versi penyimpanan 16, 64, dan 128 Giga; beserta pilihan warna silver, gold dan space grey. 


Harga iPhone 6 Indonesia

"Kemungkinan harganya gak terlalu jauh dari seri sebelumnya, tapi kita masih belum tahu berapa harga yang akan dipasang di keduanya. Kita sedang proses hitung-hitungan dulu berapa harga yang pas untuk pelanggan," ujar Faried Ismunandar, Division Head Device Management Indosat seperti dikutip dari tekno.liputan6.com

Perlu diketahui sebagai pembanding, iPhone 5S berkapasitas 16GB sewaktu dipasarkan di Indonesia pertama kali awal tahun lalu dibanderol seharga Rp 10,499 juta. Mungkinkah harga iPhone 6 berkapasitas 16GB akan dibanderol dengan harga tak jauh dari Rp 10 juta? Kita tunggu saja nanti.



"iPhone 6 Plus Resmi Dijual di Indonesia 6 Februari 2015"
Sumber : Kompas | Liputan6

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...