Langsung ke konten utama

iPhone 6 Plus Resmi Dijual di Indonesia 6 Februari 2015


iPhone 6 Plus Resmi Dijual di Indonesia 6 Februari 2015

Berdasarkan pernyataan distributor utama smartphone Trikomsel maupun Erajaya (Erafone), iPhone 6 dan iPhone 6 Plus akan secara resmi dijual pada 6 Februari 2015 di Indonesia

"Confirm, tanggal 6 Februari mendatang Erafone mulai jual iPhone 6," demikian ujar Djatmiko Wardoyo, Marketing & Communications Director Erajaya Group seperti dikutip dari KompasTekno, Senin (2/2/2015) pagi. 

Produk Apple tersebut akan dijual secara langsung oleh Trikomsel melalui gerai-gerai ritel resminya, yaitu OkeShop, Global Teleshop, dan Global Apple Premium Reseller, Baik Erafone maupun Trikomsel akan menjual semua varian iPhone 6 dan iPhone 6 Plus yang dimiliki Apple saat ini, termasuk versi penyimpanan 16, 64, dan 128 Giga; beserta pilihan warna silver, gold dan space grey. 


Harga iPhone 6 Indonesia

"Kemungkinan harganya gak terlalu jauh dari seri sebelumnya, tapi kita masih belum tahu berapa harga yang akan dipasang di keduanya. Kita sedang proses hitung-hitungan dulu berapa harga yang pas untuk pelanggan," ujar Faried Ismunandar, Division Head Device Management Indosat seperti dikutip dari tekno.liputan6.com

Perlu diketahui sebagai pembanding, iPhone 5S berkapasitas 16GB sewaktu dipasarkan di Indonesia pertama kali awal tahun lalu dibanderol seharga Rp 10,499 juta. Mungkinkah harga iPhone 6 berkapasitas 16GB akan dibanderol dengan harga tak jauh dari Rp 10 juta? Kita tunggu saja nanti.



"iPhone 6 Plus Resmi Dijual di Indonesia 6 Februari 2015"
Sumber : Kompas | Liputan6

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...