Langsung ke konten utama

Daftar Tarif Baru Kereta Api Per 1 April

Kenaikan Tarif Kereta Api 2015
Kabar kurang mengenakan bagi masyarakat Indonesia kembali harus diterima, kali ini penyesuaian Tarif Kereta Api Ekonomi yang mengalami kenaikan mencapai 150% akan diberlakukan mulai 1 April 2015, 
  • Berdasarkan siaran pers PT KAI (Persero) Kamis (5/3/2015), ada 4 faktor utama yang menyebabkan kenaikan tarif tiket KA kelas ekonomi yaitu: 
  • Fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM). 
  • Perubahan pedoman perhitungan tarif, di mana sebelumnya menggunakan Peraturan Menteri (PM) No 28/2012 menjadi PM No 69/2014. 
  • Perubahan margin dalam perhitungan biaya operasional KA ekonomi yang semula 8% menjadi 10%. Fluktuasi kurs dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah, terkait impor suku cadang. 

"PT KAI dan pemerintah memutuskan pemberlakukan tarif ini agar tetap memberikan pelayanan bertransportasi kepada masyarakat yang masih terjangkau. Sementara untuk KA kelas komersial masih tetap berdasarkan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB), mengikuti dinamika pasar," sebut keterangan PT KAI. Kenaikan tarif, lanjut siaran tersebut, juga terkait kebutuhan penggantian suku cadang secara rutin/berkala guna mendukung kelancaran operasional dan keselamatan. 

Saat ini PT KAI masih mengimpor 90% suku cadangnya, baik itu untuk lokomotif maupun kereta. Berikut adalah rincian kenaikan tarif KA antar kota (Jarak Jauh): 
  • KA Kertajaya (Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi) dari Rp 50.000 menjadi Rp 90.000 atau naik 80%. Brantas (Pasar Senen-Kediri) dari Rp 55.000 menjadi Rp 90.000 atau naik 63%. 
  • Kutojaya Utara (Pasar Senin-Kutoarjo) dari Rp 40.000 menjadi Rp 80.000 atau naik 100%. Bengawan (Pasar Senen-Purwosari) dari Rp 50.000 menjadi Rp 80.000 atau naik 60%. 
  • Progo (Pasar Senen-Lempuyangan) dari Rp 50.000 menjadi Rp 75.000 atau naik 50%. 
  • GBM Selatan (Pasar Senen-Surabaya Gubeng) dari Rp 55.000 menjadi Rp 110.000 atau naik 100%. Matarmaja (Pasar Senen-Malang) dari Rp 65.000 menjadi Rp 115.000 atau naik 77%. 
  • Tawangjaya (Pasar Senen-Semarang Poncol) dari Rp 45.000 menjadi Rp 65.000 atau naik 44%. 
  • Tegal Arum (Jakarta Kota-Tegal) dari Rp 25.000 menjadi Rp 50.000 atau naik 100%. 
  • Serayu (Jakarta Kota-Korya-Purwokerto) dari Rp 35.000 menjadi Rp 70.000 atau naik 100%. 
  • Mantab (Pasar Senen-Madiun) dari Rp 55.000 menjadi Rp 130.000 atau naik 136%. 

Ini rincian kenaikan KA perkotaan (Jarak Sedang): 
  • Merak Jaya/Patas Merak/Banten Ekspres/Lokal (Merak-Angke) dari Rp 5.000 menjadi Rp 8.000 atau naik 60%. 
  • CilamayaEkspres/Cepat Purwakarta (Purwakarta-Jakarta Kota) dari Rp 3.000 menjadi Rp 6.000 atau naik 100%. 
  • Lokal Rangkas/Ekonomi Lokal (Angke-Rangkasbitung) dari Rp 2.000 menjadi Rp 5.000 atau naik 150%. 
  • Jatiluhur (Cikampek-Jakarta Kota) dari Rp 2.500 menjadi Rp 5.000 atau naik 100%. 
  • Walahar Ekspres/Ekonomi Lokal (Jakarta Kota-Purwakarta) dari Rp 3.000 menjadi Rp 6.000 atau naik 100%. 

sumber ; PT KAI | Detik

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...