Langsung ke konten utama

Lomba Foto “Heritage Gresik Street Hunting“

LOMBA FOTO MEREBUTKAN PIALA BUPATI “HERITAGE GRESIK STREET HUNTING“ DALAM RANGKA HUT KOTA GRESIK KE 528 

Lomba Foto “Heritage Gresik Street Hunting“
Acara ini akan digelar pada: 
Hari/tanggal : Minggu, 15 Maret 2015 
Jam : 07.00 WIB - 12.00 WIB 
Tempat : Gedung WEP (Wahana Ekspresi Pusponegoro) Gresik 

Jadwal lomba: 
06.00 WIB - 07.00 WIB : Pendaftaran ulang/daftar On The Spot
07.00 WIB - 10.00 WIB : Lomba Foto 
10.00 WIB - 11.45 WIB : Pengumpulan File Foto 
11.45 WIB - 12.45 WIB : Penjurian 
12.45 WIB - 13.00 WIB : Pengumuman Pemenang dan Penyerahan Hadiah Tajuk : Semarak Pameran Karya Lukis dan Fotografi Gresik Dalam Bingkai 

Syarat dan ketentuan: 
· Terbuka untuk umum dan sejenis kamera digital (tidak diperkenankan menggunakan HP dan sejenisnya) Mengumpulkan max 2 file foto. 
· File yang dikumpulkan harus asli (tanpa edit) dan berformat JPG. Para peserta diberikan ID pada saat pendaftaran ulang dengan membawa bukti transfer. 
 · ID digunakan selama melakukan pemotretan · 
Membayar biaya registrasi Rp 20.000 melalui : No Rekening BCA (7900603309 : a.n BAGUS ARDINTA PUTRA). 

Lalu konfirmasi setelah melakukan transfer ke HP (081234742707) dengan format sms ( LOMBA FOTO GDB_NAMA). · Bila Mendaftar pada On The Spot tanggal 15/02/2015 biaya registrasi menjadi Rp 30.000 mulai jam 06.00 WIB - 07.00 WIB. Konfirmasi (HP : 0838 499 37597) · 

Keputusan Juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat · Hak cipta melekat pada fotografer, tapi penyelenggara diberikan hak/ijin untuk mempublikasikan foto pemenang untuk kepentingan penyelenggara 

Hadiah: · 
Juara 1: Rp 1.000.000 + Piagam · 
Juara 2: Rp 700.000 + Piagam · 
Juara 3: Rp 500.000 + Piagam 
Contact person: 0838 499 37597 (BAGUS) 085648062070 (FAJAR RAKA)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...