Langsung ke konten utama

SIARAN PERS KSPI MAY DAY 29 APRIL 2015

                                 
May Day,Buruh Indonesia Sampaikan 10 Tuntutan Kepada Pemerintahan Jokowi - JK


KSPI –  May Day,kini bukanlah hanya sekedar peringatan bagi kebebasan untuk kaum buruh semata. Baik di Internasional ataupun dalam negeri. Peringatan May Day kini menjadi dasar perhitungan tersendiri atas eksistensi kaum buruh oleh pemerintah dalam semua sektor kenegaraan.

Di Indonesia sendiri, pada peringatan May Day nanti hampir 1 juta buruh akan kembali bergerak untuk turun kejalan dengan mengambil tema besar yakni " Akhiri Keserakahan Korporasi dan Wujudkan Negara Kesejahteraan," dan akan menyampaikan 10 tuntutan kepada pemerintahan Jokowi – JK.

Nantinya, bersama Gerakan Buruh Indonesia ( GBI) aksi akan dilakukan dengan Long March dari HI menuju Istana Negara dan khusus massa KSPI, dengan jumlah hampir 100 ribu buruh nantinya  pada jam 13.00 setelah dari Istana Negara akan bergerak menuju ke stadion GBK, Senayan, untuk merayakan May Day Fiesta dari Pukul 13.30 WIB - 17.00 WIB. Kegiatan di Stadion GBK nantinya untuk menyuarakan tuntutan para Buruh. Antara lain :

1.Tolak politik upah murah dengan menuntut kenaikan UMP/K sebesar 32 persen ( juga menolak kenaikan upah 5 tahun sekali dan mendesak pemerintah untuk merubah KHL menjadi 84 item dari 60 Item KHL).

2.Mendesak pemerintah untuk menjalankan jaminan pensiun buruh wajib pada awal Juli 2015 dengan manfaat pensiun 60% hingga 75 % dari gaji terakhir (seperti PNS). Serta menolak pembangunan Rusun untuk Buruh yang menggunakan dana dari BPJS Ketenagakerjaan, karena tidak adanya aturan hukum khusus didalam UU BPJS yang mengatur pengunaan Dana untuk pembangunan Rumah dan penggunaan dana BPJS pun harus Transparan.

3. Mendesak pemerintah untuk menambah anggaran Jamkes Rp 30 T dari APBN.

4.Mendesak pemerintah untuk segera menghapus sistem kerja Outsourcing khususnya di BUMN.

5.Menolak kenaikan harga BBM,Elpiji,TDL sesuai harga pasar.

6.Mendesak pemerintah untuk menurunkan harga barang pokok.

7.End Coorporate Greed (Akhiri Keserakahan Korporasi).

8. Mendesak pemerintah untuk mencabut aturan tentang Objek Vital dan Stop tindakan Union Busting dan kekerasan  terhadap aktivis buruh

9. Angkat guru dan pegawai honorer menjadi PNS tanpa test lagi.

10. Syahkan RUU PRT,Revisi UU perlindungan TKI dan revisi total UU PPHI.

Dasar tuntutan ini jelas, yakni selama ini KSPI melihat selama perusahaan perusahaan besar atau korporasi besar tidak mau sharing profit secara fair dalam bentuk upah layak, jaminan sosial dan pajak untuk wujudkan kesejahteraan buruh dan  serta menanggulangi kemiskinan rakyat Indonesia, maka selamanya buruh dan rakyat tidak akan hidup sejahtera akibat rakusnya para pengusaha tersebut.

Nantinya, selain di Ibukota, aksi May Day juga akan dilakukan serentak di berbagai kota dengan mulai dari  di  Aceh, Sumut,  Kepri, Lampung, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Sulsel, Sulut, Gorontalo, Kaltim, Kalsel, Papua dan daerah lainnya. Massa aksi nantinya akan menuju pusat pemerintahan  seperti kantor Gubernur,Walikota dan Bupati masing - masing daerah.

Terima Kasih


Said Iqbal
Presiden KSPI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...