Langsung ke konten utama

Berikut Daftar Jamaah Berhak Lunas Haji Jawa Timur 1436H/2015M

Masa pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) reguler akan segera dimulai. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama pun telah merilis daftar nama jemaah haji regular yang berhak melunasi BPIH, Jumat (22/5). 

Pengumuman ini sengaja dilakukan lebih awal agar para jemaah bisa mempersiapkan diri untuk melakukan pelunasan. Kementerian Agama dan DPR telah menyepakati bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 1436H/2015M adalah 2.717 dolar AS. Angka ini turun cukup signifikan (502 dolar AS) dibanding BPIH tahun 1435H/2014M yang mencapai 3.219 dolar AS. 

Adapun besarannya pada masing-masing embarkasi, yaitu: Embarkasi Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta, Solo, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, dan Lombok menunggu diumumkannya Peraturan Presiden tentang BPIH Tahun 1436H/2015M. 


Untuk mengetahui daftar nama jamaah berhak lunas khususnya wilayah Jawa Timur bisa mengunjungi Daftar Nama Jamaah Berhak Melunasi BPIH Reguler 1436H/2015M Jawa Timur 

Dari data yang dikeluarkan kementrian agama tertulis jumlah total 28.501 untuk Jawa Timur, jumlah tersebut termasuk jumlah jamaah haji cadangan

sumber : antara

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...