Langsung ke konten utama

Buruh Tuntut Janji Kampanye Presiden Jokowi

foto kompas/bay ismoyo
Tuntutan para buruh saat ini merupakan janji yang disampaikan Presiden Joko Widodo saat kampanye pemilihan presiden tahun 2014 lalu, sehingga sangat wajar jika para buruh menuntut pemenuhan janji kampanye itu. 

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyampaikan hal itu saat berorasi dalam peringatan Hari Buruh Sedunia di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5). “Tuntutan para buruh adalah janji presiden terpilih. Dan janji kampanye itu harus dipenuhi,” tegas Hidayat dalam acara Buruh Fiesta 2015 yang diselenggarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu. 

Hidayat mengemukakan, dalam kampanye pilpres lalu Jokowi berjanji untuk memberikan Tri Layak kepada para buruh, yakni Kerja Layak, Upah Layak, dan Hidup Layak. Ketiganya meupakan tuntutan buruh saat ini. Dalam kesempatan itu Hidayat juga menyinggung soal keadilan yang dituntut oleh para buruh, utamanya dalam hal penghasilan. 

Tuntutan para buruh itu, sebutnya, sesuai dengan sila kelima dari Pancasila, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. “Jadi bukan keadilan sosial bagi sebagian rakyat Indonesia , tetapi seluruh rakyat Indonesia. Dan buruh adalah bagian dari rakyat Indonesia, sehingga berhak mendapatkan keadilan juga,” tandas Hidayat. 

Dalam orasinya Hidayat juga memuji penyelenggaraan May Day oleh KSPI, yang berjalan dengn tertib, aman, dan damai, meskipun mengerahkan massa dalam jumlah yang besar. “Bertahun-tahun saya mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh KSPI. Massanya besar, namun tetap tertib, aman, dan damai,” puji Hidayat. 

Hidayat menyampaikan, protes dan kritik bisa dilakukan dengan cara yang aman dan damai. Tidak perlu dilakukan dengan cara anarkis dan menggunakan cara kekerasan. Karena cara kekerasan bertentangan dengan semangat demokrasi yang tengah dibangun di Indonesia

sumber : tajuk | facebook

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...