Langsung ke konten utama

Kapolsek Bungah "Penjual Miras dan PSK Terancam Hukuman Berat"

Peran ulama dan pemerintah khususnya pihak berwajib sangat penting dalam pemberantasan Miras dan PSK di Gresik saat ini. Bertempat di Ponpes Nurul Qur'an Istiqomah Rabu 20/05/15 yang dihadiri oleh Tokoh Agama, MUI dan muspika kecamatan Bungah membahas untuk menerapkan sangsi yang lebih berat bagi PSK dan penjual minuman keras

"selama ini sangsi penjual miras (minuman keras) termasuk pramusaji hanya dikenakan sangsi tindak pidana ringan (tipiring). Oleh karena itu  muspika dan tokoh agama merumuskan sangsi yang lebih berat" Ujar AKP Lukman Hadi Kapolres Bungah seperti dikutip dari harian Surya

Sementara itu Syaiful Munir selaku penasehat MUI Kabupaten Gresik berharap sebelum memasuki bulan suci ramadhan warung makan dan penjual miras agar tidak beroperasi, beliau menambahkan agar diupayakan untuk ada pembinaan bagi penjual miras " yang berbahaya inikan prostitusi terselubung, itu nanti akan dikoordinasi dengan Kepolisian dan trantib. Pembinaan ini bukan hanya jangka pendek tetapi jangkan panjang  sebab yang berjualan makanan dan buka warung kopi butuh makan"ujar beliau seperti dikutip dari Surya 21 Mei 2015


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...