Langsung ke konten utama

Lomba Kemdikbud Penulisan Cerita Rakyat 2015

Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) menyelenggarakan Lomba Penulisan Cerita Rakyat. 

Lomba ini bertujuan untuk meningkatkan kreativitas bercerita di kalangan masyarakat dalam rangka melindungi kekayaan budaya. Selain itu diharapkan bisa mendokumentasikan berbagai cerita rakyat yang tertanam nilai-nilai budaya yang teraplikasi dalam kehidupan sehari-hari. 

Lomba ini mengangkat tema “Cerita Rakyat sebagai Wahana Pembangunan Karakter Bangsa” berupa penulisan kembali cerita rakyat yang bersumber pada cerita rakyat Indonesia dengan versi penulis, baik dalam jenis mite, legenda, maupun dongeng. Lomba ini dibagi dalam dua kategori, yakni: 
  • Cerita rakyat untuk anak 
  • Cerita rakyat untuk umum
Ketentuan Umum: 
  1. Naskah cerita merupakan penulisan kembali karya orisinal perorangan yang belum pernah dipublikasikan dan bersumber pada cerita rakyat Indonesia. 
  2. Memfollow akun twitter @budayasaya dan fanspage FB kebudayaanindonesia 
  3. Cerita rakyat yang ditulis kembali diharapkan diambil dari cerita rakyat yang selama ini belum banyak digali. 
  4. Setiap peserta hanya dapat mengirimkan naskah 1(satu) judul. 
  5. Panjang naskah terdiri atas 10.000–15.000 karakter (10–15 halaman) tanpa gambar/ilustrasi. 
  6. Naskah diketik di atas kertas A4, Times New Roman 12, spasi 1,5, margin kiri 4 cm, kanan 3 cm, atas 3 cm, dan bawah 3 cm. 
  7. Judul cerita bebas dan sesuai dengan inti cerita dan tema lomba. Cerita tidak mengandung SARA, pornografi, dan kekerasan. 
  8. Pendaftaran lomba dimulai tanggal 10 Juni 2015 dan ditutup tanggal 20 Agustus 2015 (stempel pos/jasa Kurir) 
  9. Naskah yang dilombakan menjadi milik Direktorat Internalisasi Nilai dan DiplomasiBudaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta hak cipta tetap pada pengarang. 
  10. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat. 
  11. Naskah dan fotokopi KTP/Kartu Pelajar peserta dikirim dalam bentuk softcopy ke alamat email kekayaanbudaya@gmail.com atau hardcopy ke alamat: Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya, Kompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 10. Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat. Telepon: (021) 5725047/5725564. 
Hadiah Pemenang baik untuk kategori cerita rakyat untuk anak maupun cerita rakyat untuk umum yaitu:
  • Juara I sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), 
  • Juara II sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), 
  • Juara III sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), 
  • Harapan I sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), 
  • Harapan II sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), 
  • Harapan III sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), 
  • Enam hadiah hiburan masing-masing sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah). 

Ketentuan Khusus:
  • Pajak hadiah ditanggung pemenang 
  • Dua belas finalis dari dua kategori diundang ke Jakarta untuk wawancara 
  • Karya 12 terbaik akan diterbitkan dalam Katalog Pemenang Lomba. 
  • Tim Juri terdiri atas ahli dalam bidang tradisi lisan, akademisi, praktisi, media, dan bahasa. 

Tahapan Kegiatan dan Jadwal
1. Publikasi Lomba Mei – Juni 2015
2. Pengiriman Naskah Juni – Agustus 2015
3. Seleksi Teknis Agustus 2015
4. Penilaian Naskah September 2015 5.
Wawancara Finalis Oktober 2015 6. Pengumuman Pemenang dan Penyerahan Hadiah Oktober 2015 Informasi selanjutnya terkait publikasi hubungi Puji (082111846198). Formulir Lomba Menulis Cerita Rakyat Tahun 2015 dapat diunduh pada web resmi kemdikbud

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...