Langsung ke konten utama

MUI Gresik "Mencontek Haram Hukumnya"

Gresik - Untuk menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat terkait kasus bocornya kunci jawaban dan aksi mencontek pada Ujuan Nasional Majelis Ulama (MUI) Gresik mengeluarkan fatwa haram. Pembahasan tersebut dilakukan di ruang rapat MUI Gresik 18/05/2015 mulai pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB

Majelis pembahasan fatwa haram membocorkan jawaban dan mencontek diikuti KH Ainur Rofiq sebagai Pembina Komisi Fatwa MUI Gresik, KH Moh Rifa’i,Fathoni Muhammad, KH Thohawi Hadin, KH M Zainuri dan KH Suratin. 

Komisi Fatwa MUI Gresik KH Ainur Rofiq mengatakan bahwa membocorkan jawaban maupun mencontek hukumnya haram. Ini sesuai dengan kesepakatan seluruh ulama yang hadir dalam rapat kali ini. “Sudah kami tetapkan, berdasarkan berbagai pertimbangan membocorkan jawaban maupun mencotek haram untuk dilakukan,” ujarnya seperti dikutip dari harian radar Gresik 19/05

Mengenai landasan Al Quran yang digunakan adalah Surat An-Nisa, Al Anfal dan Yusuf. Sedangkan untuk kitab-kitabnya adalah Kitab Az Zawajir, Al Boriqoh Muhamadiyah dan Bugyatul Mustansyidin. “Kesemua landasan menjelaskan tentang ketidakamanatan dan penghianatan terhadap aturan UN yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya

sumber : radarsby com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...