Langsung ke konten utama

Tender Haji 2015 Dimenangkan Maskapai Saudia dan Garuda Indonesia

JAKARTA - Seluruh proses tender penerbangan haji 2015 telah usai. Untuk jalur transportasi dimenangi oleh maskapai penerbangan Saudi Airlines dan Garuda Indonesia. Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah, Abdul Djamil menyampaikan bahwa setelah melakukan negoisasi maka harga disepakati pada rata-rata 2146 USD. 

"Sudah selesai dan sudah ada pemenangnya. Kita sudah mulai sejak Maret lalu kemudian ada sembilan maskapai yang datang lalu kemudian dikasih penjelasan tentang persyaratan lalu kemudian ada lima yang mengambil dokumen. Tapi yang nawar cuma dua itu garuda sama saudi," ujar Abdul Djamil seperti dikutip dari republika di kantor Kementerian Agama Jakarta, Jumat (8/5). 

Dari penjelasan tersebut didapat realita bahwa proses tender saat ini berlangsung cukup rumit. disebabkan berbagai pihak memiliki analisis yang didasari pada data historis pada haji tahun lalu. Ia mengatakan, proses negosiasi harga dilakukan berdasarkan tren harga avtur dan konsumsi pada saat perjalanan Indonesia ke Jeddah. Selain itu, pembahasan juga mencakup Notam (Notice For Air Man) atau catatan untuk para penerbang untuk menghindari Yaman. 

Ia mengatakan, pada ibadah haji tahun ini pesawat tidak akan melewati Yaman. Namun pesawat akan berbelok di Oman. Ini artinya ada kelebihan waktu 25 menit untuk penerbangan sehingga jumlah avtur yang diperlukan lebih banyak. "Semula rute kan menyebrang lautan hindia lurus Yaman belok kanan menyusuri laut merah sampai ke Jeddah. Ini karena ada notam itu maka beloknya di oman," imbuhnya. Perlu diketahui pembaca iniGresik bahwa pesawat yang akan dipakai dalam penerbangan ibadah haji tahun iniadalah jenis  boeing 744, 777 dan airbus 330.

sumber : republika.co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...