Langsung ke konten utama

Walisongo Periode Ketiga

Atap Masjid sumber flickr
Pada tahun 1463 M. Masuklah Wali menjadi Anggota Wali Songgo menggantikan anggota Wali Songo yang wafat ataupun anggota Wali Songo yang hijrah berdakwah di luar Jawa. Beliau adalah : 

1. Syekh Maulana Ainul Yaqin “Raden Paku” (Sunan Giri) 
Beliau lahir di Blambangan, Jawa Timur putra dari Syekh Maulana Ishaq dengan putri kerajaan Blambanngan yang telah memeluk agama Islam bernama Dewi Sekardadu atau Dewi Kasiyan. Sunan Giri melanjutkan dakwah ayahnya yang hijrah berdakwah di negeri Pasai. Sunan Giri wafat dan dimakamkan di Giri, Gresik. 

2. Syekh Malaya Abdurrahman “Raden Mas Said” (Sunan kalijaga) 
Beliau lahir di Tuban, Jawa Timur putra dari Adipati Wilatika dengan nama Abdul Syukur yang berkedudukan di Tuban. Sunan Kalijaga melanjutkan dakwah Syekh Subakir yang hijrah untuk berdakwah di Persia. Sunan Kalijaga wafat dan dimakamkan di Kadilangu, Demak. 

3. Syekh Maulana Makdum Ibrahim (Sunan Bonang) 
Beliau lahir di Ampel, Surabaya putra dari Sayyid Ali Rahmatullah (Sunan Ampel). Sunan Bonang melanjutkan dakwah Syekh Maulana Hasanuddin yang wafat pada tahun 1462 M. Sunan Bonang wafat dan dimakamkan di Tuban. 

4. Syekh Maulana Syaifuddin “Raden Qosim” (Sunan Drajat) 
Beliau lahir di Ampel, Surabaya putra dari Sayyid Ali Rahmatullah (Sunan Ampel). Sunan Drajat wafat dan dimakamkan di Drajat. 


Refrensi :
Sunyoto, Agus. 2012. Atlas Walisongo. Trans Pustaka, LTN PBNU : Jakarta
Abimanyu, Soedjipto. 2013. Babad Tanah Jawi, Laksana : Yogyakarta
Rahimsyah.____. Kisah Wali Songo, Karya Agung : Surabaya
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...