Langsung ke konten utama

KPU : Tahapan Pendaftaran Pilkada, Bisa Diperpanjang Hingga 31 Juli 2015

Calon Bupati Gresik 2015
Menjelang pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Gresik yang akan dimulai hari ini Minggu 26 Juli hingga 28 Juli 2015, belum ada tanda tanda calon pasangan yang akan mendaftar selain pasangan incumbent Sambari Qosim yang akan memimpin Kabupaten Gresik sampai 27 September 2015 mendatang. Pasangan SQ sendiri belum ada kepastian dari DPP Golkar yang saat ini masih terjadi dualisme kepemimpinan

Seperti tahapan pemilu KPU sudah memulai membuka pendaftaran calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak 2015 mulai hari ini. KPU sudah membuat antisipasi dengan penundaan selama 3 hari. JIka sampai tanggal 28 Juli, tidak ada 2 calon yang mendaftar di daerah tersebut, maka pendaftaran akan ditunda hingga tanggal 31 Juli. 

Pada tanggal 1 Agustus 2015, pendaftaran akan dibuka lagi selama 3 hari. Bila hingga perpanjangan waktu ternyata tidak ada lebih dari 1 calon yang mendaftar, maka Pilkada di daerah itu akan ditunda hingga 2017. "Karena waktu kita ketat di Pilkada serentak jadi tidak bisa menunda terus menerus," ujar Ferry Komisioner KPU. 

Pilkada 2015 diikuti oleh 269 wilayah yaitu 9 provinsi dan 260 kabupaten/kota. Pencoblosan dijadwalkan pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang. 

Berikut adalah jadwal pendaftaran hingga penetapan calon di Pilkada 2015: 
1. Pendaftaran pasangan calon: 26-28 Juli 2015 
2. Pemeriksaan kesehatan pasangan calon 26 Juli-1 Agustus 2015 
3. Penelitian syarat pencalonan 28 Juli-3 Agustus 2015 
4. Penetapan pasangan calon: 24 Agustus 2015 5. Pemungutan suara serentak: 9 Desember 2015 

Sumber : Detik

Baca Juga : Daftar Peserta Pilkada Gresik 2015

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...