Langsung ke konten utama

Karyawan Petro Siap Demo Tuntut Kesetaraan Gaji

Gabungan Karyawan PT Petrokimia Gresik (PG) yang tergabung dalam Serikat Karyawan Petrokimia Gresik (SKPG) akan melakukan mogok kerja jika tuntutan kesetaraan gaji yang disampaikan ke PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) tidak dipenuhi. 

Pinto selaku ketua SKPG mengatakan, pada prinsipnya SKPG dengan manajemen PG tidak ada masalah. Tapi, menagih janji pada manajemen PIHC soal kesetaraan remunerasi (gaji) yang disepakati dengan PIHC di Bogor pada 20 Juli 2013. 

“Jika kesetaraan dan tuntutan kami tidak terpenuhi 29 juli 2015. Kami akan melakukan mogok kerja. Mogok kerja ini bukan tujuan utama tapi sebagai alat perjuangan karyawan menagih janji ke PIHC,” tuturnya. Lebih lanjut Pinto mengatakan, terkait dengan mogok kerja. SKPG sudah mengirim surat pemberitahuan ke Presiden Jokowi, Kementrian BUMN, Kementrian Pertanian, Kementrian Tenaga Kerja, Perdagangan, Ketua DPR RI, dan Dirut PT Pupuk Indonesia Holding Company. 

“Surat pemberitahuannya sudah kami kirim sebelum melakukan aksi,” paparnya. Dijelaskan Pinto, aksi ini merupakan sebagai puncak kekecewaan. Pasalnya, SKPG selalu mengkomunikasikan dan mengingatkan kepada manajemen PG. Bahkan, manajemen PG telah merespon permohonan SKPG dalam menyusun anggaran melalui RKAP tahun 2014-2015. Namun, selalu dikoreksi dan tidak disetujui oleh pemegang saham PIHC. “Pemegang saham PIHC tidak pernah menanggapi dengan serius. Padahal, Dirut PG telah meminta izin. 

Tetapi, tidak ada tanggapan berarti dari pemegang saham,” ungkapnya. Saat ditanya soal holding penggabungan BUMN pabrik pupuk. Dikatakan, Pinto kondisinya malah tidak menguntungkan. Sebab, manajemen PIHC hanya sekedar janji dan tidak konsisten. 

“Selama ini holding yang diterapkan pemerintah tidak tahu persis kemana arahnya, dan belum sempurna. Kami tetap bertekad melakukan aksi mogok kerja sampai tuntutan gaji karyawan PG dari Rp 13,5 juta naik menjadi Rp 15 juta per bulan. Kenaikan itu sangat realistis mengingat laba komprehensif PG naik dari Rp 808 miliar pada 2010 menjadi Rp 1,66 triliun. 

Demikian halnya total aset dari 9,2 triliun pada 2010 menjadi Rp 22,8 triliun pada 2014,” pungkasnya. Saat ini, karyawan PG yang tergabung dalam SKPG berjumlah 3200 karyawan. Jika sampai terjadi mogok kerja maka kerugiannya bisa mencapai Rp 60-Rp 70 miliar per harinya. (Beritajatim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...