Langsung ke konten utama

Dana Desa 1 Miliar "Roti Kekuasan dan Resikonya"

Gresik - Seiring dengan perubahan peta perpolitikan dan pembangunan yang begitu cepat di Indonesia, sudah mulai terasa sampai tingkat desa. Salah satu yang sedang hangat adalah terkait dana desa yang akan bergulir mulai 2017 sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa

Kalau sebelumnya roti kekuasaan berupa anggaran terasa sampai tingkat kabupaten, dalam waktu dekat roti kekuasaan itu segera bisa dinikmati sampai tingkatan desa. Tidak main main anggaran yang akan dikelola di desa sebesar 1 Miliar, dan anggaran desa tersebut belum termasuk anggaran alokasi dana desa (ADD) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten dan Provinsi. woow  fantastis bukan....

Jadi jangan heran kalau beberapa pekan ini ramai  perekrutan sekitar 3561 tenaga pendamping desa  untuk wilayah Jawa Timur. Di tingkat kabupaten Gresik juga sudah ada sosialisasi kepada Kepala Desa Se Kabupaten yang disampaikan oleh Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Budiarso Teguh Widodo di Kantor Bupati Rabu 12 Agustus 2015

Bagi Roti dan Resiko sampai Desa

Pembangunan mental seharusnya tidak hanya isapan jempol dalam pelaksanaan semua program yang berkaitan dengan masyarakat kedepan, pelaksanaan program yang dieksekusi di tingkat desa nantinya akan menjadi pembuktiaanya.

Apakah amanah untuk rakyat bisa dipertanggung jawabkan atau sebaliknya sehingga kasus kasus korupsi di tingkat pusat, justru turun ke tingkat desa, apakah semua desa siap untuk secara transparan mempertanggung jawabkan semua programnya. atau semua desa justru

Optimisme atau Pesimisme 

Okelah sebagai masyarakat pinggiran yang tidak memiliki wewenang saya mencoba untuk optimis, penerapan MEA Masyarakat Ekonomi Asean akhir tahun ini, setidaknya menjadi salah satu tolak ukurnya. Kita semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk maju untuk menikmati kemakmuran. Semoga kita bisa menjadi salah satu elemen yang turut memajukan dengan kreatifitas kita tetapi tidak lupa untuk senantiasa mengawasi segala bentuk penyelewengan....

Semoga bermanfaat Bravo indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...