Langsung ke konten utama

BPJS Hadirkan Program Syariah

JAKARTA -- BPJS Kesehatan akan hadirkan program baru yang sesuai dengan syariat Islam. Program itu direncanakan BPJS setelah mengadakan pertemuan dengan MUI di kantor OJK, Selasa (4/8). 

Direktur BPJS, Fahmi Idris mengatakan, program tersebut dihadirkan agar masyarakat bisa memilih ingin menggunakan program syariah atau yang konvensional. Bedanya, kata Fahmi, dalam program syariat BPJS akan mengelola dananya sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Seperti penyimpanan dana BPJS dengan penggunaan bank syariah. 

Begitu juga dengan fasilitas kesehatan yang diberikan. BPJS akan memberikan fasilitas kesehatan sesuai dengan prinsip syariah. Sedangkan program BPJS konvensional, BPJS tetap mengelolanya sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan. "Program itu dihadirkan agar masyarakat bisa memilih saja. 

Kita mungkin bisa menyimpan dananya di Bank Syariah dan mengelola sesuai syariat Islam," kata Fahmi saat konferensi pers di OJK Jakarta, Selasa (4/8). Sedangkan untuk pelayanan, BPJS tidak akan membedakan antara program syariah atau yang konvensional. Pelayanan kesehatan yang diberikan masih sesuai dengan regulasi BPJS. 

Seperti pembayaran klaim dan lain sebagainya. Namun, Fahmi menegaskan, program BPJS Syariah itu masih belum sempurna. Program itu akan terus dibahas bersama tim teknis yang dibentuk dari direksi BPJS, MUI, OJK, DJSN, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan. Bagi Fahmi, pembahasan lebih lanjut itu sangat diperlukan agar tidak terjadi ketimpangan di masa akan datang. "Kita masih bahas program ini lebih lanjut bersama tim teknis yang sudah kita bentuk," sebut Fahmi. Sumber : Republika

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...