Langsung ke konten utama

BPJS Hadirkan Program Syariah

JAKARTA -- BPJS Kesehatan akan hadirkan program baru yang sesuai dengan syariat Islam. Program itu direncanakan BPJS setelah mengadakan pertemuan dengan MUI di kantor OJK, Selasa (4/8). 

Direktur BPJS, Fahmi Idris mengatakan, program tersebut dihadirkan agar masyarakat bisa memilih ingin menggunakan program syariah atau yang konvensional. Bedanya, kata Fahmi, dalam program syariat BPJS akan mengelola dananya sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Seperti penyimpanan dana BPJS dengan penggunaan bank syariah. 

Begitu juga dengan fasilitas kesehatan yang diberikan. BPJS akan memberikan fasilitas kesehatan sesuai dengan prinsip syariah. Sedangkan program BPJS konvensional, BPJS tetap mengelolanya sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan. "Program itu dihadirkan agar masyarakat bisa memilih saja. 

Kita mungkin bisa menyimpan dananya di Bank Syariah dan mengelola sesuai syariat Islam," kata Fahmi saat konferensi pers di OJK Jakarta, Selasa (4/8). Sedangkan untuk pelayanan, BPJS tidak akan membedakan antara program syariah atau yang konvensional. Pelayanan kesehatan yang diberikan masih sesuai dengan regulasi BPJS. 

Seperti pembayaran klaim dan lain sebagainya. Namun, Fahmi menegaskan, program BPJS Syariah itu masih belum sempurna. Program itu akan terus dibahas bersama tim teknis yang dibentuk dari direksi BPJS, MUI, OJK, DJSN, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan. Bagi Fahmi, pembahasan lebih lanjut itu sangat diperlukan agar tidak terjadi ketimpangan di masa akan datang. "Kita masih bahas program ini lebih lanjut bersama tim teknis yang sudah kita bentuk," sebut Fahmi. Sumber : Republika

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...