Langsung ke konten utama

Kedepan Tarif Internet Diatur Pemerintah

Agar penetapan tarif internet di Indonesia bisa lebih adil (fair) di seluruh wilayah Indonesia, tidak seperti yang terjadi saat ini yang diserahkan kepada mekanisme pasar, Pemerintah berencana akan mengatur ulang

Kepala Pusat Komunikasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail Cawidu menyatakan ada tiga tahapan segera dilakukan pemerintah terkait pengaturan tarif internet itu terdiri atas jangka pendek, menengah, dan panjang. Seluruhnya dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi disparitas (kesenjangan) tarif pungut atau retail layanan internet dan dalam rangka memenuhi target Pemerintah untuk mendukung pemerataan akses pita lebar (broadband) di seluruh wilayah Indonesia
Ilustrasi Internet Sumber Vivanews
Dalam jangka pendek, untuk para penyelenggara telekomunikasi yang menawarkan layanan internet dengan tarif berdasarkan zonasi, Pemerintah meminta agar dilakukan perhitungan ulang tarif layanan internet, sehingga dapat memperkecil disparitas tarif antara zona satu dengan zona lainnya di seluruh wilayah Indonesia. 

Dalam jangka menengah, pemerintah akan menyusun dan menerapkan paket regulasi yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana Kewajiban Pelayanan Umum (Universal Service Obligation/ USO) untuk mendukung percepatan pemerataan layanan broadband. Selain itu untuk mendorong efisiensi pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi (infrastructure sharing), dan untuk menghasilkan formula perhitungan biaya interkoneksi yang fair serta tarif yang terjangkau.”Bukan hanya untuk internet tapi juga untuk layanan suara (telepon), SMS dan data/internet,” terusnya. 

Dalam jangka panjang, pemerintah akan menyelesaikan proyek Palapa Ring dan Rencana Pita Lebar Indonesia 2014 – 2019 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014. Hasilnya diyakini bisa mengatasi kesenjangan penyediaan layanan internet 

Berikut data Penetrasi dan Kecepatan Internet di ASEAN
1. Singapura Penetrasi 75,0 % Kecepatan 61,0 Mbps
2. Thailand Penetrasi 30,0 % Kecepatan 17,7 Mbps 
3. Vietnam Penetrasi 33,9 % Kecepatan 13,1 Mbps
4. Brunei Penetrasi 78,0 % Kecepatan 4,9 Mbps
5. Malaysia Penetrasi 60,7 % Kecepatan 5,5 Mbps
6. Indonesia Penetrasi 22,1 % Kecepatan 4,1 Mbps
7. Filipina Penetrasi 32,4 % Kecepatan 3,6 Mbps
8. Laos Penetrasi 9,0 % Kecepatan 4,0 Mbps
9. Kamboja Penetrasi 4,4 % Kecepatan 5,7 Mbps
10. Myanmar Penetrasi 1,0 % Kecepatan 4,9 Mbps

Data Sumber Jawa Pos 01 Agustus 2015

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...