Langsung ke konten utama

New SUV Toyota Fortuner 2015 Belum Dipasarkan di Indonesia

PT Toyota Astra Motor (TAM) menyatakan belum akan memasarkan New SUV Fortuner 2015 di Indonesia. Mereka juga menyatakan SUV menengah versi terbaru ini tidak akan diikutkan dalam pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Motor Show (GIIAS) di Tangerang Selatan, 20-30 Agustus mendatang. 
SUV Toyota Fortuner 2015 Indonesia : bangkokpost.com

"Kami belum ada rencana. Kami masih akan melakukan observasi dan studi terlebih dahulu sebelum melakukan hal itu," ungkap Wakil Presiden Direktur PT Toyota- Astra Motor Suparno Djasmin seperti dikutip dari ROL Jumat (7/8). 

Dalam pemberitaan sebelumnya,  SUV Toyota Fortuner 2015 sebagai generasi terbaru sudah resmi diluncurkan di Bangkok, Thailand pada pertengahan Juli 2015 yang lalu. Hal itu mengundang pertanyaan dari pemerhati otomotif di Indonesia. Karena Indonesia merupakan basis produksi Fortuner sebelumnya, justru didahului oleh Negara Gajah Putih. 

Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Rahmat Samulo menanggapi terkait hal tersebut dengan beberapa alasan antara lain karena setiap perwakilan Toyota di masing-masing negara memiliki strategi dan target pangsa pasar berbeda. 

"Di Indonesia sebagian besar yang laku adalah MPV. Di Thailand mungkin berbeda. Sehingga Toyota punya strategi berbeda beda," ungkap Samulo. Samulo mengatakan, pangsa pasar Fortuner di segmen SUV menengah di Indonesia hingga Juni tahun ini berada di atas 30 persen. 

semoga tulisan "New SUV Toyota Fortuner 2015 Belum Dipasarkan di Indonesia " bermanfaat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...