Langsung ke konten utama

Pendidikan Khusus Profesi Advokat 2015 (PERADI)

Pendidikan Khusus Profesi Advokat 2015 diselenggarakan oleh PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan DPC IKADIN Surabaya dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Materi Dasar
1. Fungsi dan peran organisasi Advokat 
2. Sistem peradilan Indonesia 
3. Kode etik profesi Advokat 

Materi Hukum Acara (Litigasi) 
1. Hukum Acara Pidana 
2. Hukum Acara Perdata 
3. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara 
4. Hukum Acara Peradilan Agama 
5. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi 
6. Hukum Acara Peradilan Hubungan Perindustrial 
7. Hukum Acara Persaingan Usaha 
8. Hukum Acara Arbitrase dan Alternatif Dispute Resolution (ADR)
9. Hukum Acara Peradilan HAM 
10. Hukum Acara Peradilan Niaga 

Materi Non Litigasi 
1. Perancangan dan Analisa Kontrak 
2. Legal Opinion dan Legal Due Diligence 
3. Organisasi Perusahaan, termasuk Penggabungan (Merger) dan Pengambil Alihan (Acquisition) 

Materi Pendukung 
1. Teknik Wawancara dengan Klien 
2. Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum 
3. Argumentasi Hukum (Legal Reasoning) 
4. Manajemen Kantor Advokat


Syarat Pendaftaran
1. Pasfoto Foto (4x6) sebanyak 2 Lembar dan (3x4) 2 lembar
2. Fotokopi ijazah Sarjana Hukum dari perguruan tinggi yang terdaftar di Kemendikbud yang diberi cap legalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan
3. Fotokopi KTP yang masih berlaku

Tempat Pendaftaran
  • Fakultas Hukum Unair (Gedung B)
         Alamat :jl Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya
         Telp 031-5023151 ext 140 fax 031-5022787
  • DPC Peradi Surabaya
  • DPC IKADIN Surabaya



Waktu Pendaftaran :
Senin - Jum'at jam 10.00 - 15.00 WIB
tanggal 24 Agustus 2015 - 3 September 2015 (peserta dibatasi)



Semoga bermanfaat "Pendidikan Khusus Profesi Advokat 2015 (PERADI)"

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Menjaga Mata Supaya Tidak Kering Saat Beraktivitas

Mata kering adalah kondisi dimana seseorang matanya terasa kering dan gatal, tetapi ada juga yang berair berlebihan. Atau kurangnya aktivitas berkedip dari seseorang yang sering berhadapan dengan komputer, membaca buku, atau kegiatan apapun yang membutuhkan mata dengan intesitas tinggi.  Dokter Uyik Unari, SpM atau yang akrab disapa Dokter Uyik menjelaskan bahwa mata kering merupakan sebuah kondisi yang cukup menganggu bagi seseorang bila ia masih mempunyai kegiatan aktif. Bila dibiarkan, ini menimbulkan mata menjadi sakit akan menambah parah sakit mata yang diderita. Dan apabila mata diucek, itu akan menyebabkan iritasi dan juga resiko berbahaya. “Biasanya, kita tidak sadar ketika mata dalam kondisi kering dan secara reflek, kita seringkali mengucek mata kita karena terasa sangat kering”, jelas ibu lima anak ini.  Tetapi tidak perlu khawatir yang berlebihan, karena sejatinya mata kering terjadi karena di dalam lapisan mata kita yang berjumlah tiga, salah satunya s...