Langsung ke konten utama

Pendidikan Khusus Profesi Advokat 2015 (PERADI)

Pendidikan Khusus Profesi Advokat 2015 diselenggarakan oleh PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan DPC IKADIN Surabaya dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Materi Dasar
1. Fungsi dan peran organisasi Advokat 
2. Sistem peradilan Indonesia 
3. Kode etik profesi Advokat 

Materi Hukum Acara (Litigasi) 
1. Hukum Acara Pidana 
2. Hukum Acara Perdata 
3. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara 
4. Hukum Acara Peradilan Agama 
5. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi 
6. Hukum Acara Peradilan Hubungan Perindustrial 
7. Hukum Acara Persaingan Usaha 
8. Hukum Acara Arbitrase dan Alternatif Dispute Resolution (ADR)
9. Hukum Acara Peradilan HAM 
10. Hukum Acara Peradilan Niaga 

Materi Non Litigasi 
1. Perancangan dan Analisa Kontrak 
2. Legal Opinion dan Legal Due Diligence 
3. Organisasi Perusahaan, termasuk Penggabungan (Merger) dan Pengambil Alihan (Acquisition) 

Materi Pendukung 
1. Teknik Wawancara dengan Klien 
2. Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum 
3. Argumentasi Hukum (Legal Reasoning) 
4. Manajemen Kantor Advokat


Syarat Pendaftaran
1. Pasfoto Foto (4x6) sebanyak 2 Lembar dan (3x4) 2 lembar
2. Fotokopi ijazah Sarjana Hukum dari perguruan tinggi yang terdaftar di Kemendikbud yang diberi cap legalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan
3. Fotokopi KTP yang masih berlaku

Tempat Pendaftaran
  • Fakultas Hukum Unair (Gedung B)
         Alamat :jl Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya
         Telp 031-5023151 ext 140 fax 031-5022787
  • DPC Peradi Surabaya
  • DPC IKADIN Surabaya



Waktu Pendaftaran :
Senin - Jum'at jam 10.00 - 15.00 WIB
tanggal 24 Agustus 2015 - 3 September 2015 (peserta dibatasi)



Semoga bermanfaat "Pendidikan Khusus Profesi Advokat 2015 (PERADI)"

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...