Langsung ke konten utama

Pendidikan Khusus Profesi Advokat 2015 (PERADI)

Pendidikan Khusus Profesi Advokat 2015 diselenggarakan oleh PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan DPC IKADIN Surabaya dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Materi Dasar
1. Fungsi dan peran organisasi Advokat 
2. Sistem peradilan Indonesia 
3. Kode etik profesi Advokat 

Materi Hukum Acara (Litigasi) 
1. Hukum Acara Pidana 
2. Hukum Acara Perdata 
3. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara 
4. Hukum Acara Peradilan Agama 
5. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi 
6. Hukum Acara Peradilan Hubungan Perindustrial 
7. Hukum Acara Persaingan Usaha 
8. Hukum Acara Arbitrase dan Alternatif Dispute Resolution (ADR)
9. Hukum Acara Peradilan HAM 
10. Hukum Acara Peradilan Niaga 

Materi Non Litigasi 
1. Perancangan dan Analisa Kontrak 
2. Legal Opinion dan Legal Due Diligence 
3. Organisasi Perusahaan, termasuk Penggabungan (Merger) dan Pengambil Alihan (Acquisition) 

Materi Pendukung 
1. Teknik Wawancara dengan Klien 
2. Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum 
3. Argumentasi Hukum (Legal Reasoning) 
4. Manajemen Kantor Advokat


Syarat Pendaftaran
1. Pasfoto Foto (4x6) sebanyak 2 Lembar dan (3x4) 2 lembar
2. Fotokopi ijazah Sarjana Hukum dari perguruan tinggi yang terdaftar di Kemendikbud yang diberi cap legalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan
3. Fotokopi KTP yang masih berlaku

Tempat Pendaftaran
  • Fakultas Hukum Unair (Gedung B)
         Alamat :jl Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya
         Telp 031-5023151 ext 140 fax 031-5022787
  • DPC Peradi Surabaya
  • DPC IKADIN Surabaya



Waktu Pendaftaran :
Senin - Jum'at jam 10.00 - 15.00 WIB
tanggal 24 Agustus 2015 - 3 September 2015 (peserta dibatasi)



Semoga bermanfaat "Pendidikan Khusus Profesi Advokat 2015 (PERADI)"

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adu Banteng Brio dan Truk Trailer Picu Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Balongbendo Sidoarjo, 2 Pengendara Motor Tewas di Tempat

INIGRESIK.COM -  Jalur tengkorak nasional penghubung Mojokerto menuju Surabaya kembali memakan korban jiwa akibat kelalaian berkendara di jalan raya. Kecelakaan beruntun yang melibatkan lima kendaraan sekaligus terjadi di Jalan Raya Desa Bakungtemenggungan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Insiden tragis pada pagi buta ini mengakibatkan dua orang pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian setelah dihantam truk trailer yang hilang kendali. Tragedi ini bermula ketika sebuah mobil Honda Brio bernomor polisi S-1865-PM melaju dari arah barat menuju ke timur. Mobil yang dikemudikan oleh Bashori Alwi, seorang pria berusia 56 tahun asal Sooko, Mojokerto, diduga kuat melaju dengan kondisi pengemudi yang kurang konsentrasi. Akibat hilangnya fokus mengemudi tersebut, laju mobil seketika berjalan terlalu ke kanan hingga memakan marka jalan dan masuk ke jalur berlawanan yang sangat membahayakan. Pada saat yang bersamaan...