Langsung ke konten utama

Pendidikan Khusus Profesi Advokat 2015 (PERADI)

Pendidikan Khusus Profesi Advokat 2015 diselenggarakan oleh PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan DPC IKADIN Surabaya dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Materi Dasar
1. Fungsi dan peran organisasi Advokat 
2. Sistem peradilan Indonesia 
3. Kode etik profesi Advokat 

Materi Hukum Acara (Litigasi) 
1. Hukum Acara Pidana 
2. Hukum Acara Perdata 
3. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara 
4. Hukum Acara Peradilan Agama 
5. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi 
6. Hukum Acara Peradilan Hubungan Perindustrial 
7. Hukum Acara Persaingan Usaha 
8. Hukum Acara Arbitrase dan Alternatif Dispute Resolution (ADR)
9. Hukum Acara Peradilan HAM 
10. Hukum Acara Peradilan Niaga 

Materi Non Litigasi 
1. Perancangan dan Analisa Kontrak 
2. Legal Opinion dan Legal Due Diligence 
3. Organisasi Perusahaan, termasuk Penggabungan (Merger) dan Pengambil Alihan (Acquisition) 

Materi Pendukung 
1. Teknik Wawancara dengan Klien 
2. Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum 
3. Argumentasi Hukum (Legal Reasoning) 
4. Manajemen Kantor Advokat


Syarat Pendaftaran
1. Pasfoto Foto (4x6) sebanyak 2 Lembar dan (3x4) 2 lembar
2. Fotokopi ijazah Sarjana Hukum dari perguruan tinggi yang terdaftar di Kemendikbud yang diberi cap legalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan
3. Fotokopi KTP yang masih berlaku

Tempat Pendaftaran
  • Fakultas Hukum Unair (Gedung B)
         Alamat :jl Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya
         Telp 031-5023151 ext 140 fax 031-5022787
  • DPC Peradi Surabaya
  • DPC IKADIN Surabaya



Waktu Pendaftaran :
Senin - Jum'at jam 10.00 - 15.00 WIB
tanggal 24 Agustus 2015 - 3 September 2015 (peserta dibatasi)



Semoga bermanfaat "Pendidikan Khusus Profesi Advokat 2015 (PERADI)"

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...