Langsung ke konten utama

Tahmin Jamaah Haji 2015 Tertua Asal NTB

Untuk menunaikan salah satu rukun wajib bagi umat Islam ini memang butuh perjuangan dan pengorbanan, kisah Tahmin kakek asal Desa Bunut Baoq, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan istrinya ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua

Walaupun usianya telah berusia senja 109 tahun. Tahmin mengaku tetap bersemangat untuk mengikuti ibadah haji. Ini merupakan pertama kalinya Tahmin menunaikan ibadah haji. Dengan dibantua kursi roda, Tahmin berangkat ke tanah suci Maknah bersama istrinya. “Ingin jadi haji mabrur,” ucapnya lirih. 

Maknah istrinya menceritakan, saat ini, usia Tahmin telah mencapai 100 tahun lebih. Ibu tujuh orang anak ini mengaku merupakan istri ketiga dari Tahmin. Istri pertama dan kedua Tahmin telah meninggal dunia. Dia mengaku telah lama ingin berangkat ke tanah suci menunaikan ibadah haji bersama suaminya. Namun, keinginannya baru telaksana tahun ini setelah mereka menabung dan menunggu selama enam tahun. 

Tahmin merupakan jemaah haji tertua yang ikut dalam kloter tiga di Asrama Haji NTB. Rencananya, seluruh kloter tiga akan berangkat ke tanah suci pada Selasa (25/8/2015). Sementara itu, terkait jemaah haji lansia, pemerintah telah memberikan prioritas pemberangkatan bagi jamaah calon haji yang berusia minimal 75 tahun. Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementrian Agama NTB, tahun ini jemaah haji berusia 71-80 tahun berjumlah 210 orang, berusia 81-90 tahun berjumlah 48 orang dan berusia 90 tahun ke atas berjumlah 9 orang.

sumber : kompas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...