Langsung ke konten utama

Ada Ada Saja Shalawat Langgam Dangdut "Sakitnya Tuh Disini"

Ada ada saja kreatifitas warga Sampang Madura ini, dalam rangka memperingati Hari Maulid Nabi (21/01) yang lalu, mereka menggunakan nada mirip lagu "Sakitnya Tuh di Sini". Dalam sebuah ink Youtube yang diunggah oleh Shofiya Majeed dengan judul "Sholawat, lagu: Sakitnya Tuh Disini" 


Dalam video yang berdurasi 8,59 menit ini memperlihatkan suasana yang tiba-tiba khusyuk seketika berubah menjadi ramai dengan beberapa warga yang berjoget mengikuti irama musik bahkan diikuti oleh anak anak dan para peserta lainnya


Shalawat Langgam Dangdut Menurut Imam Besar Masjid Istiqlal

Menanggapi hal ini, Imam Besar Masjid Istiqlal, Ali Mustafa Yaqub tidak membenarkan mengubah langgam selawat. Menurutnya, lagu yang digunakan dan joget yang dilakukan warga sudah mencerminkan sikap tidak menghormati Nabi Muhammad. "Tidak dibenarkan yang seperti itu. 

Dari lagunya, jogetnya itu akhirnya itu tidak menghormati kepada siapa kita berselawat. Selawat itu kan berdoa tapi kalau dengan cara seperti itu ya tidak menghormati, malah melecehkan doa," Kata Yaqub ketika dihubungi, Kamis (17/9). Yaqub mengatakan, berselawat harus mengikuti lima ketentuan yang berlaku. Seperti huruf harus dibaca dengan jelas, dan panjang pendek (tajwid) yang tepat. "Kalau panjang pendeknya (tajwid) berbeda itu sudah berbeda makna, apalagi ini kan doa," imbuh Yaqub. Selain itu, nada yang digunakan bukanlah lagu orang-orang fasik, tidak memaksakan diri untuk berselawat mengikuti lagu, dan harus dilakukan dengan tata krama. 

Menurutnya, jika selawat disesuaikan lagu akan mengubah tajwid dalam selawat itu sendiri. "Harus pakai kaidah yang ada. Hurufnya tetap, panjang pendeknya tetap ada. Kalau yang pendek dipanjangkan itu sudah mengubah makna. Apalagi dengan joget itu sudah melecehkan, tidak ada tata krama seperti yang sudah saya sebutkan," tandasnya. Berikut video warga berselawat dengan langgam dangdut

[post_ads]

Ada Ada Saja Shalawat Langgam Dangdut "Sakitnya Tuh Disini"  
sumber : merdeka.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...