Langsung ke konten utama

Buktikan Kebenaran Electro Capacitive Cancer Treatment/ECCT, Sahudi Raih Predikat Cum Laude

Sebagai salah satu spesialis bedah kepala leher dokter Sahudi (49 th) berhasil mempertahankan disertasinya di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) Senin (28/09), dengan tema "Efek Alat Terapi Kanker Electro Capacitive Cancer Treatment/ECCT dalam penyembuhan kanker"  sekaligus mengungkapkan kebenaran alat terapi yang pernah menuai kontroversi temukan Warsito P Taruno yang juga sebagai pakar tomografi

Dihadapan tim penguji yang diketuai oleh Prof Dr I Ketut Sudiana MS, dokter yang juga kepala divisi bedah kepala/leher RSUD dr Soetomo ini bisa meyakinkan bahwa ECCT dengan listrik bertegangan rendah terbukti secara ilmiah mampu meningkatkan presentase kematian sel, baik sel kanker maupun sel non kanker dengan mekanisme kehancuran sel (mitotic catastrophe)

"Dengan adanya temuan ini maka merombak pemahaman pengobatan kanker hanya bisa dilakukan melalui operasi, radioterapi, maupun kemoterapi yang dinilai sangat membutuhkan biaya yang besar,"  ujar Dr dr Sahudi Salim, SpB(K)KL usai sidang disertasi di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (Unair) di Surabaya, Senin (28/9) seperti dikutip dari antaranews
Ia berharap bahwa penelitian ECCT itu ke depannya bisa digunakan ke pasien karena selama ini masih dalam tahapan in vitro atau hanya dilakukan di laboratorium yaitu menggunakan sel Hela, sel Kanker Rongga Mulut, dan sel Mesenkim Sumsum Tulang. 

[post_ads]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...