Langsung ke konten utama

KH. M. Kholil Guru Bangsa dari Gresik

Diawal masa berdirinya NU terdapat dua nama yang sama, KH. M. Kholil (Madura) dan KH. M. Kholil (Gresik). Bedanya, KH. M. Kholil (Madura) mendirikan pondok pesantren di Bangkalan Madura yang populer dengan nama Pondok Pesantren Syekhona Kholil Bangkalan dan KH. M. Kholil (Gresik) mendirikan pondok pesantren di Blandongan Gresik yang populer dengan nama Pondok Pesantren Yai Kholil Blandongan karena letaknya di kampung Blandongan. 

KH. M. Kholil Gresik sendiri merupakan santri dari KH. M. Kholil Madura. KH. M. Kholil bernama asli Marlikhan yang lahir tahun 1881 M. Beliau merupakan putra Syamsudin seorang pekerja kapal antar pulau, sedangkan ibunya bernama Muslikhah. Beliau hidup dari keluarga serba kekurangan, ketika usianya menginjak 4 tahun ibunya meninggal dunia. Diusia 12 tahun, ayahnya meninggal dalam kapal yang sedang berlayar di Pulau Sumbawa dan dimakamkan di Sumbawa. Akhirnya Marlikhan diasuh bibinya (adik ibunya) yang bernama Mustiah. Selama masa asuhan bibinya, Marlikhan belajar ilmu agama pada seorang guru bernama Ilyas dan diwaktu luangnya beliau mencari nafkah untuk membantu bibinya. 

Keinginannya untuk memperdalam ilmu agama begitu tinggi, beliau melakukan perjalanan untuk menuntut ilmu. Beberapa diantaranya belajar di Pondok Pesantren KH. Zubair (Pekauman, Gresik), Pondok Pesantren Maskumambang (Dukun, Gresik), Pondok Pesantren KH. Muhammad (Pasuruan), Pondok Pesantren Syekhona Kholil (Bangkalan). Salah satu tanda keistimewaan KH. M. Kholil Gresik sudah terlihat saat menuntut ilmu di pesantren. 

Harapan para guru KH. M. Kholil ini menjadi kenyataan, pada tahun 1912 M, KH.M. Kholil mendirikan pondok pesantren di Kampung Blandongan yang populer di masyarakat dengan nama Pondok Pesantren Yai Kholil Blandongan. Kala itu KH. M. Kholil menginjak usia 31 tahun, diantara santri-santri beliau adalah KH. Danyalin (Tokoh NU), KH. Ibrahim Tamim (Tokoh NU), KH. Faqih Usman (Tokoh Muhammadiyah, Masyumi dan Menteri Agama), KH. Hasan Basri (Tokoh NU), KH. Syaikhul (Tokoh Muhammadiyah). 

Pada tahun 1926, KH. M. Kholil disuruh KH. Zubair untuk naik haji dengan bantuan dana dari KH. Zubair sekaligus mendapat amanah KH. Zubair untuk memimpin rombongan jama’ah haji yang kala itu menggunakan kapal laut selama tujuh bulan. Hal ini dilakukan sebagai wasiat KH. Zubair untuk meneruskan dakwahnya kepada KH. M. Kholil yang sudah menginjak usia lanjut. Setelah memberian amanah kepada KH. M. Kholil, KH. Zubair meninggal di tahun itu juga. 

Sepulang dari haji tahun 1926, Marlikhan mengubah namanya Kholil, sama dengan nama gurunya di Bangkalan, KH. M. Kholil. Hal ini dilakukan Marlikhan sebagai bentuk penghormatannya kepada sang guru dengan harapan membawa berkah. KH. M. Kholil memiliki seorang istri bernama Shofiyah dan dikaruniai 8 orang anak. Marlikhan atau KH. M. Kholil Gresik meninggal pada hari Jum’at, 22 Dzulqo’dah 1379 H atau bertepatan dengan 27 April 1962 M dalam usia 81 tahun. Jasad beliau dimakamkan di TPU Tlogopojok Gresik. 

wahyufirsyah on instagram

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...