Langsung ke konten utama

Pendataan DPS Harusnya Terintegrasi dengan E-KTP

Dari dulu permasalahan daftar pemilih sementara (DPS) atau daftar pemilih tetap (DPT) selalu saja bermasalah, dan yang parah adalah kesalahan yang sama terulang lagi alias tidak ada pemberuan, sehingga sangat mempengaruhi validitas Pemilu yang berlangsung

Pengumpulan data yang menjadi domainnya KPU dan Panwas ini sepertinya menjadi permasalahan yang tidak kunjung datang, hampir dipastikan ada perubahan data dengan berbagai alasan, salah satu efek dari tidak terintegrasinya data ini adalah munculnya data ganda yang bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab

Alasan klasik itu seperti  pemilih meninggal dunia, adanya pemilih baru yang belum masuk DPS, maupun adanya pemilih ganda. dari Gresik DPS untuk Pemilukada sudah terlihat ada perubahan data yang cukup signifikan yaitu dari data 977.136 warga yang tercatat menjadi 927.294 atau ada pergeseran 49.894

Dan yang sangat memprihatinkan adalah setiap permasalahan ini diselesaikan dan dianggap selesai jika sudah ada berita acara, melakukan pleno dengan berbagai pihak, padahal permasalahan ini tidak akan pernah selesai memang karena manusia dinamis... (bukan menjadi alasan khannn )


Perbaiki Sistemnya dahulu 

Mahalnya biaya pengadaan e ktp seharusnya sudah bisa menyelesaikan berbagai persoalan kependudukan di Indonesia, hajatan demokrasi yang sangat erat hubungannya dengan hak warga negara Indonesia seharusnya bisa langsung diketahui melalui database ektp 

Sebagai masyarakat hanya sedikit pandangan terkait permasalahan yang tak kunjung selesai ini, sistem yang sudah canggih dan database yang sudah mumpuni seharusnya sudah mulai di aplikasikan ke semua kepentingan masyarakat termasuk pemilukada yang akan berlangsung bulan Desember mendatang 

[post_ads]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...